Kakak Bejad di Jeruklegi Cilacap ini Tega Tiduri Adik Tiri

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Tak kuat menahan hasrat, kakak bejad di Jeruklegi Cilacap tega tiduri adik tiri dari SMP hingga SMA. Pelaku berusia 21 tahun berinisial AT ini pada akhirnya dijatuhi hukuman minimal 15 tahun penjara.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Onkoseno G Sukahar menjelaskan. Penangkapan pelaku yakni bermula dari laporan pihak keluarga, dalam hal ini adalah kakak kandung Bunga.

“Berdasarkan laporan kakak kandung korban, bahwasanya ia merasa curiga akan perubahan tubuh adiknya (bunga). Selain itu, ia juga merasa ada yang janggal dengan status kakak adik antara AT dan Bunga yang lebih dari sekedar itu.” Jelas Kasat Reskrim.

Pasalnya, tambah Kasatreskrim, Adik kandung pelapor dengan AT begitu dekat, kemudian kakaknya tersebut pada akhirnya mendesak bunga untuk menceritakan ada apa sebenarnya.

“Bunga ini kemudian mengaku kepada kakaknya bahwa ia telah diperlakukan layaknya suami istri oleh AT yang tidak lain adalah kakak tirinya itu.” Imbuh Kasatreskrim Polres Cilacap.

Mengetahui adiknya diperlakukan seperti itu, kemudian kakak kandung korban melaporkannya ke polsek jeruklegi.

“Petugas kemudian mendatangkan sejumlah saksi dan juga korban. Setelah melalui proses dan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi dan juga korban, petugas kemudian memburu pelaku. Pelaku yakni AT berhasil di amankan beserta barang bukti.” Ucap Kasatreskrim.

Pelaku AT ketika diinterogasi oleh petugas dan sejumlah awak media, ia mengaku bahwa kejadian itu bermula tengah malam. Yakni ketika melakukan perbuatan bejatnya itu, saat itu Bunga berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Pelaku menyalurkan hasrat dan nafsu bejadnya itu ketika orang di rumah sudah tertidur. Jadi pelaku bermodus bahwa ia merasa ketakutan melihat televisi sendirian, yang kemudian Pelaku meminta Bunga menemaninya.

Saat itu, Pelaku melancarkan aksinya dengan menggerayangi adik tirinya itu hingga berbuat layaknya hubungan suami istri.

Akibatnya, pelaku AT bakal mendekam di sel tahanan selama 15 tahun karena dijatuhi UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait