Curi Sanyo, 2 Pemuda di Purbalingga ditangkap Polisi

cilacap info featured
cilacap info featured

PURBALINGGA, CILACAP.INFO – Sanyo dicuri akhirnya 2 tersangka ditangkap polisi dari kepolisian sektor Kaligondang Polres Purbalingga.

Polisi dalam hal ini berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang terjadi di Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Dua tersangka yang diamankan yaitu MNF (20) warga Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Purbalingga. Satu tersangka lain yakni DS (17) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang Purbalingga.

Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan, Senin (25/5/2020) mengatakan Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang terjadi di Desa Slinga. Korban pencurian yaitu Poniman warga RT 3 RW 4 Desa Slinga Kecamatan Kaligondang.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu mencari mesin pompa air yang lokasinya jauh dari rumah pemiliknya. Kemudian diambil dengan cara memotong kabel listrik dan membengkokan pipa hingga patah,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, hilangnya pompa air diketahui oleh korban pada Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat hendak menyalakan air dari pompa ternyata tidak menyala. Saat dilakukan pengecekan pompa air ternyata sudah hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kaligondang.

“Anggota yang mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui kemudian diamankan berikut barang buktinya,” kata kapolsek.

Dari tangan tersangka diamankan 4 buah mesin pompa air masing-masing merk National satu buah, Shimizu dua buah dan Sanyo satu buah. Mesin pompa air tersebut diamankan dari tersangka karena belum sempat dijual.

“Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian pompa air sudah dilakukan sebanyak enam kali. Semuanya dilakukan di Desa Slinga Kecamatan Kaligondang,” jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu tersangka sudah ditahan sedangkan satu lain karena masih di bawah umur kita lakukan prosedur sesuai ketentuan. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara.

(Humas Polres Purbalingga)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait