<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Curanmor &#8211; News Portal Trends</title>
	<atom:link href="https://news.cilacap.info/tag/curanmor/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://news.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Aug 2020 09:28:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/news/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Curanmor &#8211; News Portal Trends</title>
<link>https://news.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Breaking News Trend</description>
</image>
	<item>
		<title>Curi Motor di Banyumas, Warga Banjarnegera ini Diamuk Massa di Purbalingga</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-30816/curi-motor-di-banyumas-warga-banjarnegera-ini-diamuk-massa-di-purbalingga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2020 09:28:16 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<category><![CDATA[Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-30816/curi-motor-di-banyumas-warga-banjarnegera-ini-diamuk-massa-di-purbalingga</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Polisi dari Polsek Kemangkon Polres Purbalingga mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap warga di jalan raya Desa Bakulan Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, Senin (10/8/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURBALINGGA, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polisi dari Polsek Kemangkon Polres Purbalingga mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap warga di jalan raya Desa Bakulan Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, Senin (10/8/2020).</p>
<p>Kapolsek Kemangkon Iptu Damar Iskandar mengatakan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap warga. Pelaku pencurian berikut barang buktinya kemudian diamankan ke Polsek Kemangkon untuk menghindari aksi warga.</p>
<p>&#8220;Kita evakuasi pelaku pencurian tersebut karena puluhan warga sudah berdatangan di lokasi. Hal itu dilakukan untuk menghindari aksi main hakim sendiri warga,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Disampaikan Kapolsek, pelaku pencurian diketahui bernama Toni alias Rojat (37) warga Desa Pucungbedug, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara. Dia ditangkap warga setelah mencuri sepeda motor milik Suparno (42) warga Desa Kalicupak Kidul, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Sebelum ditangkap, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir jalan Desa Kalicupak Kidul, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Saat itu, korban sedang mencari rumput dan meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan.</p>
<p>Aksi pencurian yang dilakukan oelaku dipergoki oleh saksi bernama Sumiati yang berada di sekitar lokasi. Saksi kemudian berteriak maling dan didengar saksi lain bernama Mugiarto yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor.</p>
<p>&#8220;Saksi Mugiarto kemudian mengejar pelaku pencurian hingga ke wilayah Kecamatan Kemangkon. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah saksi menabrakkan motornya ke motor yang dibawa kabur pelaku,&#8221; kata kapolsek.</p>
<p>Dari tangan pelaku diamankan satu sepeda motor Yamaha Vega warna Silver bernomor polisi R-6070-PD milik korban. Selain itu, diamankan satu buah telepon genggam, uang tunai Rp 80 ribu, Kunci Y dan lima mata kunci letter T.</p>
<p>&#8220;Karena TKP pencurian berada di Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, pelaku dan barang buktinya kemudian kita serahkan ke Polsek Kalibagor untuk proses lebih lanjut,&#8221; pungkasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/pencuri-motor-diamankan-polres-purbalingga.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pencuri motor diamankan polres purbalingga]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/pencuri-motor-diamankan-polres-purbalingga-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pencuri motor diamankan polres purbalingga]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>368 Pencuri Berhasil Diamankan Polda Jateng, Pasca Operasi Sikat Jaran Candi</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-29690/368-pencuri-berhasil-diamankan-polda-jateng-pasca-operasi-sikat-jaran-candi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2020 14:52:58 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-29690/368-pencuri-berhasil-diamankan-polda-jateng-pasca-operasi-sikat-jaran-candi</guid>

					<description><![CDATA[SEMARANG,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Polda Jawa Tengah menggelar hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020 berdasarkan Laporan Polisi dari berbagai Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Bertempat di loby Ditreskrimum Polda Jateng pada siang ini, Senin (3/8/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polda Jawa Tengah menggelar hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020 berdasarkan Laporan Polisi dari berbagai Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Bertempat di loby Ditreskrimum Polda Jateng pada siang ini, Senin (3/8/2020).</p>
<p>Dalam jangka waktu 20 hari terhitung antara tangga 5 Juli 2020 sampai dengan tanggal 25 Juli 2020 Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran berhasil mengamankan 368 (tiga ratus enam puluh delapan) tersangka dari 323 (tiga ratus dua puluh tiga) kasus diwilayah Hukum Polda Jateng.</p>
<p>Pejabat yang melaksanakan konferensi pers di antaranya Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom, S.I.K, Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna serta Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP R. Fidelis Timuranto.</p>
<p>Ada berbagai macam modus operandi pelaku dalam hasil Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 kali ini mulai dari, pencurian dengan menggunakan kunci leter ‘T’, pecah kaca, menyekap, mengancam korban dengan senjata tajam, merusak kunci kontak, penadahan sampai dengan pemalsuan dokumen.</p>
<p>&#8220;Jumlah pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 sebanyak 170 Tersangka TO dan 195 Tersangka Non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 Tersangka, &#8221; Ucap Kombes Pol Wihastono saat konferensi pers.</p>
<p>Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran di antaraya, Uang tunai sebesar Rp. 1.754.979.050 (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan lima puluh ribu rupiah), 2 Unit KBM Roda 6, 27 Unit KBM Roda 4 dari berbagai merk dan jenis, 312 Unit Kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis.</p>
<p>Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran juga mengamankan, 1 (satu) pucuk senpi rakitan, 6 (enam) buah senjata tajam, 71 (tujuh puluh satu) STNK, 21 (dua puluh satu) BPKB, 8 (delapan) buah Kartu Identitas, 2069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, 46 (empat puluh enam) unit HP dari berbagai merk dan jenis.</p>
<p>Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan berbagai Pasal yang disangkakan pada para pelaku</p>
<p>&#8220;Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), &#8221; Jelas Kombes Pol Iskandar (3/8/2020).</p>
<p>Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan.</p>
<p>&#8220;Silakan Masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya.&#8221; Ucap Kombes Pol Wihastono (3/8/2020). (*/Bidhumas)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
