<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Pencabulan &#8211; News Portal Trends</title>
	<atom:link href="https://news.cilacap.info/tag/pencabulan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://news.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Dec 2021 17:06:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/news/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Pencabulan &#8211; News Portal Trends</title>
<link>https://news.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Breaking News Trend</description>
</image>
	<item>
		<title>Guru PNS di Patimuan Cilacap Tega Mencabuli 15 Muridnya</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-42025/guru-pns-di-patimuan-cilacap-tega-mencabuli-15-murodnya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bayu Setiawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2021 16:24:15 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Patimuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-42025/guru-pns-di-patimuan-cilacap-tega-mencabuli-15-murodnya</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) agama di Patimuan tega mencabuli 15 muridnya setelah diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian resort (Polres) Cilacap dan menjadi viral di lini masa media sosial.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) agama di Patimuan tega mencabuli 15 muridnya setelah diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian resort (Polres) Cilacap dan menjadi viral di lini masa media sosial.</p>
<p>Tersebar narasi berita jika oknum guru agama ini melakukan perbuatannya dengan modus mengiming-imingi para korbannya dengan menjanjikan nilai yang bagus.</p>
<p>Namun M membantahnya dengan mengatakan bahwa ia tidak mengiming-imingi atau menjanjikan akan memberikan nilai agama yang tinggi dan bagus.</p>
<p>&#8220;Saya senang dengan anak kecil dan hanya sebatas main-main karena nafsu, jadi tidak ada iming-iming dan menjanjikan suatu hal lainnya.&#8221; kata Pelaku dikutip <a href="https://news.cilacap.info">NEWS PORTAL TRENDS</a> melansir Detikcom.</p>
<p>Adapun mengenai kasus yang menjerat oknum guru satu ini, berikut akan kami rangkum sebuah fakta.</p>
<p>Awalnya oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) berinisial M (51) ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari salah satu orang tua siswi SD yang mengaku bahwa anaknya telah diperlakukan tak senonoh oleh oknum guru tersebut.</p>
<p>Adapun dalam laporan yang diberikan kepada kepolisian oleh orang tua korban, yakni anaknya mengaku telah dipeluk, diraba-raba, diremas payudaranya dan dipegang kemaluannya.</p>
<p>Polisi kemudian mendalami kasus ini dengan menyelediki lebih lanjut, dan ternyata setelah diselidiki bahwa Oknum Guru PNS itu telah mencabuli 14 siswi lainnya.</p>
<p>Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan bahwa oknum guru tersebut kini telah ditangkap.</p>
<p>&#8220;Kami sudah menangkap oknum guru agama berinisial M, dan setelah kami selediki lebih lanjut ternyata ada 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.&#8221; Terang Kasat Reskrim Polres Cilacap, Kamis (9/12). </p>
<p>AKP Rifeld juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa perbuatan M tersebut telah dilakukan dalam tiga bulan terakhir yakni sejak September 2021.</p>
<p>Akibat perbuatanya itu, Tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatannya, Tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun penjara.&#8221; Pungkas Kasat Reskrim.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-cilacap-menggelar-konferensi-pers-atas-kasus-oknum-guru-pns-yang-cabuli-muridnya.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polres cilacap menggelar konferensi pers atas kasus oknum guru pns yang cabuli muridnya]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-cilacap-menggelar-konferensi-pers-atas-kasus-oknum-guru-pns-yang-cabuli-muridnya-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polres cilacap menggelar konferensi pers atas kasus oknum guru pns yang cabuli muridnya]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Parah, Kasus Pencabulan Kembali Terjadi di Banyumas Korban Berusia 15 Tahun</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-341/parah-kasus-pencabulan-kembali-terjadi-di-banyumas-korban-berusia-15-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2020 10:49:49 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-341/parah-kasus-pencabulan-kembali-terjadi-di-banyumas-korban-berusia-15-tahun</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; RHT (30) rupanya tak tahu diri, wong gadis 15 tahun yang jelas usianya setengahnya itu ko malah dia cabuli. Parahnya lagi, korban bernama bunga (15) yang ia rudapaksa itu merupakan anak tetangganya sendiri.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; RHT (30) rupanya tak tahu diri, wong gadis 15 tahun yang jelas usianya setengahnya itu ko malah dia cabuli. Parahnya lagi, korban bernama bunga (15) yang ia rudapaksa itu merupakan anak tetangganya sendiri.</p>
<p>Kejadian itu bermula pada bulan April lalu, dimana si pelaku mencoba membujuk rayu Bunga untuk masuk ke dalam kontrakannya.</p>
<p>Usai berhasil membujuk rayu Bunga, tersangka RHT ini membawanya ke dalam kamar mandi dengan menguncinya dan mencabulinya. Akibat ulah bejatnya itu, dia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. Simak selanjutnya.</p>
<p>Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (08/06/2020).</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengungkapkan. Bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari kakak korban, bahwa adiknya dicabuli oleh RHT yang merupakan tetangganya.</p>
<p>Tak hanya itu, kakak korban juga mengatakan kepada polisi bahwa pelaku ada di kontrakannya, mendapat informasi tersebut, polisi kemudian langsung menuju ke kontrakan RHT. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku dengan mudah.</p>
<p>Diterangkan Kasat Reskrim, RHT melakukan pencabulan dengan meraba-raba payudara korban dan mencoba memasukan alat kelamin korban, Namun hal tersebut gagal.</p>
<p>&#8220;RHT memegang kedua payudara korban dan berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban. Akan tetapi tidak bisa sehingga pelaku menyuruh korban untuk memainkan alat kelamin RHT hingga mengeluarkan sperma.&#8221; Kata Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Jateng.</p>
<p>&#8220;Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.&#8221; Pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
