<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Pencurian &#8211; News Portal Trends</title>
	<atom:link href="https://news.cilacap.info/tag/pencurian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://news.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 May 2022 03:49:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/news/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Pencurian &#8211; News Portal Trends</title>
<link>https://news.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Breaking News Trend</description>
</image>
	<item>
		<title>Birahi Muncul Ketika Mencuri di Rumah Janda, Tri Warga Gresik ini Akhirnya Dibui</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-47003/birahi-muncul-ketika-mencuri-di-rumah-janda-tri-warga-gresik-ini-akhirnya-dibui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bayu Setiawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 May 2022 03:42:43 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Gresik]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Gresik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-47003/birahi-muncul-ketika-mencuri-di-rumah-janda-tri-warga-gresik-ini-akhirnya-dibui</guid>

					<description><![CDATA[GRESIK,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Sudah pengangguran banyak acara, uang tak ada malah seorang pria ini nekat mencuri barang di salah satu rumah milik seorang Janda.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK</strong>, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Sudah pengangguran banyak acara, uang tak ada malah seorang pria ini nekat mencuri barang di salah satu rumah milik seorang Janda.</p>
<p>Tersebutlah seorang pelaku ini bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) yang merupakan warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.</p>
<p>Awalnya pelaku berniat mencuri dan sudah memasuki rumah korban pada jam 2 dini hari, tapi melihat mbak janda muda yang montok nan Semok keluar dari kamarnya, pelaku bernama Tri ini malah Birahi.</p>
<p>Janda Muda berinisial G ini kemudian dirudapaksa oleh Tri hingga menyebabkan memar dan terdapat luka cakaran di sekujur tubuh karena berusaha memberontak.</p>
<p>Usai menggagahi G, Tri lalu kabur tanpa membawa barang curian yang sudah sempat dia pegang. Entah karena lupa atau saking deg-degannya takut ketahuan warga.</p>
<p>Lantas korban yang mengalami kejadian itu kemudian melaporkannya ke ketua RT Setempat yang kemudian dilanjutkan ke Polsek Driyorejo untuk mengisi laporan tentang kejadian yang dialaminya.</p>
<p>Usai menerima Laporan tersebut, Kepolisian Resor Gresik Polda Jawa Timur kemudian menyelidiki dengan mengumpulkanan sejumlah keterangan dari warga, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Rumahnya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melalui siaran persnya, bahwa kejadian itu bermula pada Minggu (08/05/2022) jam 2 Dini Hari.</p>
<p>&#8220;Pelaku ini awalnya berniat mencuri sudah memasuki rumah korban dan mendapatkan barang curiannya, namun Pelaku berubah pikiran saat korban keluar dari kamarnya untuk megecek wifi.&#8221; ucap Kapolres.</p>
<p>Diterangkan Kapolres, pada pagi dini hari itu, Korban berinisial G terbangun dari tidurnya dan kemudian melihat ponsel miliknya. Akan tetapi ia melihat tidak adanya jaringan wifi di HP miliknya.</p>
<p>&#8220;Jadi karena mengetahui tidak ada sinyal wifi, maka korban kemudian beranjak dari tempat tidurnya untuk memastikan router wifinya menyala, pada saat keluar kamar itu Korban dibekap oleh Pelaku sehingga tak sempat berteriak.&#8221; Terang Kapolres Gresik.</p>
<p>Kapolres menambahkan, bahwa Pelaku kemudian menggagahi korban lalu kabur dengan meninggalkan barang-barang curian.</p>
<p>Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke ketua RT dan Polsek setempat.</p>
<p>&#8220;Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.&#8221; Pungkas Kapolres.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/15/pelaku-pencubal-janda-berhasil-ditangkap-polres-gresik.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[pelaku pencabulan terhadap janda berhasil ditangkap polres gresik]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/15/pelaku-pencubal-janda-berhasil-ditangkap-polres-gresik-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[pelaku pencabulan terhadap janda berhasil ditangkap polres gresik (istimewa)]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Ditinggal Salat Jum&#8217;at, Toko Emas di Gandrungmangu di Bobol, 2 Pelakunya Kini Berhasil Ditangkap</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-32036/ditinggal-salat-jumat-toko-emas-di-gandrungmangu-di-bobol-2-pelakunya-kini-berhasil-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2020 10:23:37 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Gandrungmangu]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-32036/ditinggal-salat-jumat-toko-emas-di-gandrungmangu-di-bobol-2-pelakunya-kini-berhasil-ditangkap</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Kepolisian Resor Cilacap berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yang menggasak toko emas di Gandrungmangu saat ditinggal untuk menunaikan salat jum&#8217;at oleh pemiliknya. Ke-dua pelaku ini berasal dari daerah yang berbeda.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Kepolisian Resor Cilacap berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yang menggasak toko emas di Gandrungmangu saat ditinggal untuk menunaikan salat jum&#8217;at oleh pemiliknya. Ke-dua pelaku ini berasal dari daerah yang berbeda.</p>
<p>Dari keterangan Polisi seperti yang telah dirilis kemarin, bahwa 2 orang komplotan pencuri tersebut, masing-masing bernama Toto (54) yang merupakan warga dari Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang.</p>
<p>Sedangkan satunya lagi bernama Dayat (49) yang merupakan warga Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dayat ini menurut keterangan Polisi, adalah otak pencurian.</p>
<p>Penangkapan itu dilakukan berkat kerja sama antara jajaran Satreskrim Polres Cilacap dengan Unit Jatanras Polda Jawa Tengah.</p>
<p>Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, aksi para tersangka dilakukan pada bulan Juli lalu, yang mana toko emas itu tutup dikarenakan pemiliknya hendak menjalankan ibadah Salat Jum&#8217;at.</p>
<p>&#8220;Jadi, para tersangka tersebut masuk ke dalam toko dengan memanjat tiang antena TV, lalu merusak atap toko, dan kemudian memotong teralis yang ada di atas eternity. Selanjutnya menjebol enternit dan turn menggunakan tali tambang.&#8221; Terang Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, Jumat (4/9/2020) seperti yang dirilis <strong>Tribratanews Jateng</strong>.</p>
<p>Lebih lanjut, empat orang tersangka yang melakukan aksi kemudian menggasak seluruh emas yang ada di dalam toko. &#8220;Sekitar 2 kilogram emas tersangka curi dari toko tersebut. Sehingga toko Emas bernama Lancar Rejeki itu mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta lebih.&#8221; Jelasnya.</p>
<p>Dari keterangan Kapolres, bahwa para pelaku sebelum melakukan aksinya itu, mereka telah mengamati kebiasaan dari toko emas tersebut selama kurang lebih dua bulan.</p>
<p>&#8220;Jadi, tersangka melakukan aksinya saat toko emas tersebut tutup di waktu salat jum&#8217;at. Diketahui, bahwa toko emas yang berada di Gandrungmangu itu tutup pada saat Salat Jumat. Mengamati hal itu, tersangka kemudian melakukan aksi pencurian.&#8221; Ungkap Kapolres.</p>
<p>Petugas sampai saat ini terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan mencari barang bukti emas yang dijual ke para penadah.</p>
<p>2 orang dari 4 tersangka telah ditangkap dan dua tersangka lainnya masih dalam pencarian.</p>
<p>Selain menangkap 2 pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang di antaranya yakni 1 buah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.</p>
<p>Barang bukti lainnya, yakni sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan, satu buah tape, tas koper, sepatu, sandal, gunting, linggis, pakaian, tali tambang, uang sebesar Rp 4,8 juta rupiah.</p>
<p>Toto, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Sebelumnya dia mengatakan jika tidak sengaja makan di warung depan toko emas tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat makan di warung depan toko, saya mendengar rolling door ditutup kencang, lalu saya perhatikan, jika emasnya masih ditaruh di dalam, akhirnya saya pelajari.&#8221; Katanya.</p>
<p>Dia yang mengaku sebagai penjual kayu ini melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya. Selanjutnya setelah berhasil menggasak emas, langsung dibawa kabur ke luar kota.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 480 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Parah, Motor Rentalan Malah Digelapkan untuk Karaokean, Hadiahnya 4 Tahun Kurungan</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-32015/parah-motor-rentalan-malah-digelapkan-untuk-karaokean-hadiahnya-4-tahun-kurungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2020 18:49:00 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-32015/parah-motor-rentalan-malah-digelapkan-untuk-karaokean-hadiahnya-4-tahun-kurungan</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Lagi, gara-gara kecanduan karaoke bersama cewek pemandu lagu yang seksi, pria inisial EK (29) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen gelapkan sepeda motor rentalan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEBUMEN, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Lagi, gara-gara kecanduan karaoke bersama cewek pemandu lagu yang seksi, pria inisial EK (29) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen gelapkan sepeda motor rentalan.</p>
<p>EK yang kini berstatus tersangka, menggelapkan kendaraan sepeda motor matic milik salah seorang warga Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dengan cara digadai kepada salah seorang warga Klirong senilai 2 Juta Rupiah.</p>
<p>Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 20 Juli 2020.</p>
<p>Awalnya tersangka datang ke rumah korban, dan menemui korban. Kedatangan tersangka ingin menyewa kendaraan sepeda motor milik korban untuk mengantar anaknya sekolah.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya setelah dengan segala bujuk rayuannya, tersangka berhasil menguasai kendaraan itu, oleh tersangka digadai kepada seseorang,&#8221; jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Kamis (3/8).</p>
<p>Pengakuan tersangka, ia menyewa kendaraan bermotor untuk jangka waktu 10 hari. Namun setelah hari itu lewat, tersangka menghilang bagai ditelan bumi.</p>
<p>Korban yang klimpungan selanjutnya mencari keberadaan tersangka di rumahnya sesui alamat KTP. Namun pada saat bertemu dengan istrinya, korban baru tersadar bahwa ia ditipu oleh tersangka.</p>
<p>Sepeda motor tidak pernah sampai ke rumah untuk mengantarkan anaknya sekolah, apalagi sekarang sekolah diliburkan.</p>
<p>Merasa ditipu, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kebumen. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal (24/8) pukul 21.00 Wib di wilayah Kecamatan Mirit.</p>
<p>&#8220;Saat ditangkap, keterangan tersangka, beberapa saat setelah menerima kendaraan langsung digadai,&#8221; kata AKBP Rudy.</p>
<p>EK mengaku kecanduan karaoke, karena di kafe karaoke menyediakan perempuan pemandu lagu yang seksi.</p>
<p>Uang hasil gadai sepeda motor, digunakan untuk kafe karaoke bersama dengan temannya, ditemani dua perempuan pemandu lagu sambil menenggak Miras. Uang itu ludes hanya dalam waktu 4 jam.</p>
<p>Kepada polisi tersangka bercerita, jika awalnya penasaran dengan keberadaan kafe karaoke yang mulai menjamur di Kebumen. Saat pertama, tersangka ditraktir oleh temannya.</p>
<p>Semenjak itu, timbul rasa solidaritas di antara tersangka dan temannya. &#8220;Kadang saya ditraktir, kadang saya juga mentraktir teman-teman. Posisi kemarin yang terakhir saya mentraktir teman-teman,&#8221; terang tersangka EK.</p>
<p>EK dalam kesehariannya adalah buruh proyek bangunan dengan penghasilan 85 ribu Rupiah perhari. Penghasilan itu sangat bisa mencukupi keluarga jika untuk hidup di kota Kebumen.</p>
<p>Karena hobi karaoke, imbasnya sampai kepada anak istrinya. Tersangka harus kehilangan mata pencahariannya dan mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.</p>
<p>Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/tersangka-penggelapan-motor-rentalan-kebumen-ditangkap.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[tersangka penggelapan motor rentalan kebumen ditangkap]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/tersangka-penggelapan-motor-rentalan-kebumen-ditangkap-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[tersangka penggelapan motor rentalan kebumen ditangkap]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Lagi Asyik Tidur, Pencuri di Kebumen ini Dibangunin Polisi</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-28611/lagi-asyik-tidur-pencuri-di-kebumen-ini-dibangunin-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 03:59:07 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Karangsembung]]></category>
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-28611/lagi-asyik-tidur-pencuri-di-kebumen-ini-dibangunin-polisi</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; SU inisial pencuri motor Beat milik tetangganya sendiri yang harus berurusan dengan Polisi. Dia ditangkap saat itu asyik tertidur, dan terpaksa petugas membangunkannya dan membawa tersangka.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; SU inisial pencuri motor Beat milik tetangganya sendiri yang harus berurusan dengan Polisi. Dia ditangkap saat itu asyik tertidur, dan terpaksa petugas membangunkannya dan membawa tersangka.</p>
<p>Padahal korban kurang baik apa, pasalnya tersangka kerap kali dipinjamkan sepeda motor miliknya. Keseringan pinjam, korban Bahkan tak merasa curiga karena memang tetangganya.</p>
<p>Ternyata, kebaikan korban justru digunakkan tersangka untuk berniat jahat, yakni meminjam motor yang kemudian dibuatkan kunci motor.</p>
<p>Kejadian yang membuat Sarno (41) kehilangan motor miliknya itu terjadi pada hari Kamis, 2 April 2020. Lantas korban kemudian melapor ke Polsek Karangsambung.</p>
<p>Menerima laporan tersebut, polisi pun kemudian memeriksa dan melakukan identifikasi yang pada akhirnya Pelakunya berhasil diungkap. </p>
<p>Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menerangkan. Tersangkanya berinisial SU (39) yang merupaoam warga Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung berhasil ditangkap.</p>
<p>&#8220;Jadi, kami telah berhasil menangkap pelaku pada Jumat 5 Juni 2020 di rumahnya. Pada saat pengkapan itu berlangsung,tersangka ini tengah tertidur di rumahnya. Sehingga kemudian dibangunkan dan dibawa ke Polsek Karangsembung untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.&#8221; Kata Kapolres Kebumen, Sabtu (4/7/2020).</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sedangkan terkait motor hasil curian, oleh pelaku disembunyikan di tempat saudaranya yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (jabar).</p>
<p>Kepada polisi saat dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya, dan terkait motor tyang di curi itu niatnya akan dijual.</p>
<p>&#8220;Niatnya mau dijual, namun sebelum dijual sudah ketangkap duluan.&#8221; Beber pelaku.</p>
<p>Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yakni tentang pencurian. &#8220;Acaman kurungan paling lama lima tahun penjara.&#8221; Pungkas Kapolres. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Curi Motor, Napi Asimilasi Akhirnya Diringkus Polres Cilacap</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-297/curi-motor-napi-asimilasi-akhirnya-diringkus-polres-cilacap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2020 04:40:07 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cilacap Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-297/curi-motor-napi-asimilasi-akhirnya-diringkus-polres-cilacap</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Pelaku napi asimilasi tindak pidana Curanmor berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Cilacap Utara pada hari Sabtu, 16 Mei 2020 sekitar pukul 02.45 wib di dalam rumah milik korban Ari Priyatman alamat jl. Sirsidah, kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Pelaku napi asimilasi tindak pidana Curanmor berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Cilacap Utara pada hari Sabtu, 16 Mei 2020 sekitar pukul 02.45 wib di dalam rumah milik korban Ari Priyatman alamat jl. Sirsidah, kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.</p>
<p>&#8220;Tersangka melakukan tindak kejahatan dengan cara melalui pintu samping rumahnya yang tidak terkunci, kemudian mengambil kunci motor dan 1 unit HP yang tergeletak di atas almari es, selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut milik korban.&#8221; jelas Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Selasa (02/06/2020)</p>
<p>Korban yang bekerja sebagai pengemudi go-jek online, sepulang kerjanya memalkirkan kendaraan sepeda motor Honda Vario miliknya diteras samping rumah dan sudah dikunci stang. Kemudian korban masuk ke dalam rumah melewati pintu samping rumah. Korban meletakan kunci sepeda motor dan HP merk Xiaomi di atas lemari es kemudian korban membangunkan istrinya yang kebetulan saai itu sedang tidur di rumah mertuanya yang bersebelahan dengan rumah korban. Pada saat korban akan berangkat ngojek lagi, saat kembali ke rumahnya korban terkejut sepeda motor yang dipalkir di teras rumah sudah tidak ada, kemudian korban masuk ke dalam rumah ternyata HP korban dan kunci sepeda motor sudah tidak ada.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.</p>
<p>&#8220;Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada terhadap pencurian dan untuk segera melaporkan kepada pihak RT atau desa dan atau langsung ke pihak kepolisian apabila merasa kurang aman dalam hal harkamtibmas di wilayahnya untuk segera melaporkan.&#8221; Tegasnya.</p>
<p>(Humas Polres Cilacap)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polresta Banyumas Tangkap Maling Perkakas</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-27645/polresta-banyumas-tangkap-maling-perkakas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2020 04:33:32 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-27645/polresta-banyumas-tangkap-maling-perkakas</guid>

					<description><![CDATA[BANYUMAS,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Patikraja Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (02/6/2020).]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BANYUMAS, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Patikraja Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (02/6/2020).</p>
<p>Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pihaknya berhasil mengamankan SR (27) warga Grendeng Purwokerto Utara yang mencuri di sebuah gudang kayu di desa Kedungrandu Patikraja beberapa waktu lalu dan berhasil membawa kabur perkakas senilai kurang lebih Rp. 13.000.000.-, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah temannya di desa Pejogol Cilongok.</p>
<p>&#8220;SR kami amankan bersama barang bukti berupa dua buah gergaji Mesin Circle merk Maktec 13 in warna orange, tiga buah mesin serut kayu merk maktec warna orange, dua buah Gerindra merk Maktec warna orange dan merk krisbow type KW 07-863 warna biru tua, dua buah bor Merk Makita warna biru dan merk krisbow warna biru tua, satu buah mesin amplas merk Maktek warna orange, dua karung warna putih tempat membawa hasil curian serta satu unit Honda Vario R-6859-TG&#8221;, terangnya.</p>
<p>AKP Berry menambahkan guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kami amankan. &#8220;Kepada tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan&#8221;, tutupnya.</p>
<p>(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Curi Ayam berkali-kali, Akhirnya Maling Misterius Ditangkap Polres Purbalingga</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-217/curi-ayam-berkali-kali-akhirnya-maling-misterius-ditangkap-polres-purbalingga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2020 03:07:51 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-217/curi-ayam-berkali-kali-akhirnya-maling-misterius-ditangkap-polres-purbalingga</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211;  – Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian ayam yang terjadi di Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PURBALINGGA, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> – Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian ayam yang terjadi di Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.</p>
<p>Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan, Kamis (28/5/2020) mengatakan Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pencurian ayam. Korban pencurian yaitu M. Burhanudin Al Khadirin warga RT 1 RW 1 Desa Sinduraja Kecamatan Kaligondang.</p>
<p>Tersangka yang diamankan yaitu Arif Prasetyo (24) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga. Satu tersangka lainnya yaitu Santosa (18) warga Dusun Kedungdawa, Desa/Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.</p>
<p>&#8220;Modus yang dilakukan yaitu, tersangka mendatangi kandang ayam milik korban. Kemudian membuka kandang menggunakan tang jumput. Selanjutnya mengambil ayam di dalam kandang dan membawa kabur ayam milik korban,&#8221; kata kapolsek.</p>
<p>Disampaikan kapolsek, dua tersangka beraksi sebanyak tiga kali di kandang ayam milik korban. Pencurian pertama dilakukan Kamis (23/4/2020). Kemudian tersangka beraksi kembali Sabtu (16/5/2020). Terakhir tersangka mencuri ayam korban pada Rabu (20/5/2020).</p>
<p>&#8220;Total ayam yang dicuri tersangka yakni 12 ekor ayam jenis Bangkok dan Jawa. Total kerugian yang diderita korban mencapai lebih dari Rp 4 juta,&#8221; jelas kapolsek.</p>
<p>Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diketahui identitasnya. Dua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing berikut barang buktinya.</p>
<p>Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna, 1 ekor ayam jantan jenis Bangkok, 1 ekor ayam betina jenis Bangkok, 3 ayam jenis Jawa dan sebuah tang jumput. Menurut keterangan tersangka, sebagian ayam hasil curian sudah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.</p>
<p>&#8220;Dua tersangka sudah diamankan, kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>(<strong>Humas Polres Purbalingga</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Sapi Dicuri, 4 Tersangka ini Akhirnya Ditangkap Polisi Polres Batang</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-27497/sapi-dicuri-4-tersangka-ini-akhirnya-ditangkap-polisi-polres-batang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2020 02:33:47 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Batang]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Batang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-27497/sapi-dicuri-4-tersangka-ini-akhirnya-ditangkap-polisi-polres-batang</guid>

					<description><![CDATA[BATANG,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Kepolisian Resor Batang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku pencurian 3 ekor hewan ternak sapi betina yang terjadi di Kecamatan Warungasem.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BATANG, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Kepolisian Resor Batang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku pencurian 3 ekor hewan ternak sapi betina yang terjadi di Kecamatan Warungasem.</p>
<p>Kasus pencurian sapi itu terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda, yaitu di Desa Candiareng dan Kalibeluk, Kecamatan Warungasem.</p>
<p>Empat pelaku tersebut, Mis (32) dan Sar (32), keduanya warga Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Sor (31), warga Desa Candiareng, Kecamatan Warungasem serta satu pelaku masih di bawah umur KR (14).</p>
<p>Kapolres Batang AKBP Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan kasus itu sendiri bermula pada Kamis (21/5/2020) saat korban, Mahmudi (56) warga desa Candiareng sekitar pukul 05.00 WIB mengetahui jika dua ekor sapi betina miliknya yang ada di kandang telah hilang.</p>
<p>&#8220;Korban memberitahu warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Warungasem, atas laporan tersebut bersama Satreskrim melakukan penyelidikan,&#8221; jelas Kapolres Batang AKBP Abdul Waras didampingi Kabag Ops AKP Asfauri dan Kasat Reskrim AKP Budi Santoso, Kamis (28/5/2020).</p>
<p>Sekitar pukul 08.15 WIB, lanjut Kapolres, warga menemukan truck bak kayu di tengah hutan dalam kondisi terperosok atau selip. Temuan tersebut dilaporkan ke petugas Polsek Warungasem yang selanjutnya bersama warga mencari keberadaan pemilik truk.</p>
<p>Tak lama berselang, datang truck lain yang dikemudikan oleh tersangka Sar (32) alias Gondrong. Petugas dari Polsek dan tim olah TKP Satreskrim yang curiga, kemudian melakukan identifikasi truk tersebut yang dipimpin Kasat Reskrim.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kotoran dan jejak telapak kaki sapi searah dengan lokasi kandang milik Mahmudi,&#8221; jelas Kapolres.</p>
<p>Selanjutnya Sar diamankan ke Polsek Warungasem berikut kendaraan truk untuk menjalani pemeriksaan.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya mereka juga telah melakukan pencurian satu ekor sapi betina milik Maskurin warga desa Kalibeluk pada hari Sabtu 30 Maret 2019. Para pelaku akan kita jerat pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan 3 ekor sapi dan truk bernomor polisi G 1530 ND. Barang bukti berupa Sapi, langsung diserahkan kepada pemiliknya.</p>
<p>Pemilik sapi, Mahmudi (56) menyampaikan terima kasih atas gerak cepat anggota Polres Batang dalam meringkus pelaku pencurian sapi.</p>
<p>&#8220;Kami sangat bangga dan menyampaikan terima kasih pada polisi yang telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan sapi miliknya,&#8221; katanya.</p>
<p>(Humas Polres Batang)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Curi Sanyo, 2 Pemuda di Purbalingga ditangkap Polisi</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-194/curi-sanyo-2-pemuda-di-purbalingga-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2020 19:30:46 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Purbalingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-194/curi-sanyo-2-pemuda-di-purbalingga-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[PURBALINGGA,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Sanyo dicuri akhirnya 2 tersangka ditangkap polisi dari kepolisian sektor Kaligondang Polres Purbalingga.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PURBALINGGA, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Sanyo dicuri akhirnya 2 tersangka ditangkap polisi dari kepolisian sektor Kaligondang Polres Purbalingga.</p>
<p>Polisi dalam hal ini berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang terjadi di Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.</p>
<p>Dua tersangka yang diamankan yaitu MNF (20) warga Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Purbalingga. Satu tersangka lain yakni DS (17) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang Purbalingga.</p>
<p>Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan, Senin (25/5/2020) mengatakan Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang terjadi di Desa Slinga. Korban pencurian yaitu Poniman warga RT 3 RW 4 Desa Slinga Kecamatan Kaligondang.</p>
<p>&#8220;Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu mencari mesin pompa air yang lokasinya jauh dari rumah pemiliknya. Kemudian diambil dengan cara memotong kabel listrik dan membengkokan pipa hingga patah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kapolsek menjelaskan, hilangnya pompa air diketahui oleh korban pada Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat hendak menyalakan air dari pompa ternyata tidak menyala. Saat dilakukan pengecekan pompa air ternyata sudah hilang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kaligondang.</p>
<p>&#8220;Anggota yang mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui kemudian diamankan berikut barang buktinya,&#8221; kata kapolsek.</p>
<p>Dari tangan tersangka diamankan 4 buah mesin pompa air masing-masing merk National satu buah, Shimizu dua buah dan Sanyo satu buah. Mesin pompa air tersebut diamankan dari tersangka karena belum sempat dijual.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian pompa air sudah dilakukan sebanyak enam kali. Semuanya dilakukan di Desa Slinga Kecamatan Kaligondang,&#8221; jelas kapolsek.</p>
<p>Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu tersangka sudah ditahan sedangkan satu lain karena masih di bawah umur kita lakukan prosedur sesuai ketentuan. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara.</p>
<p>(Humas Polres Purbalingga)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Curi Mesin Traktor, 4 Warga Cianjur Ditangkap Polres Cilacap</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-20900/curi-mesin-traktor-4-warga-cianjur-ditangkap-polres-cilacap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Hasan Bahtiar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Dec 2019 04:04:09 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Cianjur]]></category>
		<category><![CDATA[Cilacap]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-20900/curi-mesin-traktor-4-warga-cianjur-ditangkap-polres-cilacap</guid>

					<description><![CDATA[ aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; 4 Kawanan pencuri spesialis mesin traktor asal Cianjur Jawa Barat (jabar) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; 4 Kawanan pencuri spesialis mesin traktor asal Cianjur Jawa Barat (jabar) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap.</p>
<p>Ke empat pelaku ini melakukan aksinya di pagi buta di wilayah kecamatan Nusawungu dan Adipala Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.</p>
<p>Sontak saja para joki traktor yang meninggalkan traktornya diareal persawahan, ketika pagi hari hendak membajak sawah hanya menjumpai kerangka traktornya saja.</p>
<p>Para pemilik traktor ini kemudian menuju ke polsek masing-masing untuk melaporkan bahwa telah kehilangan mesin traktornya.</p>
<p>Atas kesigapan polisi, para pelaku kini berhasil ditangkap, dan para pelaku itu terlihat nampak pelontos lengkap dengan baju baru berwarna biru.</p>
<p>Kapolres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar menerangkan. Bahwa semua pelakunya ini merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Cianjur Jawa Barat.</p>
<p>&#8220;Keempatnya adalah warga Cianjur, adapun pelaku yang telah kami tangkap ini adalah DN (36), DS (40), JP (45), serta ACG (45).&#8221; Kata Kasat Reskrim Polres Cilacap Polda Jawa Tengah saat Konferensi Pers, Jum&#8217;at (20) kemarin.</p>
<p>Masih lanjut Kasat Reskrim, Adapun dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa kunci-kunci perkakas, 1 unit kendaraan pribadi, serta barang bukti 5 unit mesin traktor hasil kejahatan pelaku.</p>
<p>&#8220;Hasil kejahatan pelaku yang berupa mesin traktor ini, kemudian mereka jual seharga 3 juta rupiah di wilayah Cilacap.&#8221; Imbuhnya.</p>
<p>Akibat perbuatan dari para pelaku ini, para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP, yakni tentang pencurian dengan pemberatan. &#8220;Ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.&#8221; Pungkas AKP Onkoseno G Sukahar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
