<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kumpulan Pos Polres Kebumen &#8211; News Portal Trends</title>
	<atom:link href="https://news.cilacap.info/tag/polres-kebumen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://news.cilacap.info</link>
	<description>Media Online Masa Kini, Akurat, Mengedepankan Etika</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Sep 2020 18:49:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	
<image>
<url>https://img.cilacap.info/images/news/favicon-32x32.png</url><title>Kumpulan Pos Polres Kebumen &#8211; News Portal Trends</title>
<link>https://news.cilacap.info</link>
<width>32</width><height>32</height><description>Breaking News Trend</description>
</image>
	<item>
		<title>Parah, Motor Rentalan Malah Digelapkan untuk Karaokean, Hadiahnya 4 Tahun Kurungan</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-32015/parah-motor-rentalan-malah-digelapkan-untuk-karaokean-hadiahnya-4-tahun-kurungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2020 18:49:00 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-32015/parah-motor-rentalan-malah-digelapkan-untuk-karaokean-hadiahnya-4-tahun-kurungan</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211;  &#8211; Lagi, gara-gara kecanduan karaoke bersama cewek pemandu lagu yang seksi, pria inisial EK (29) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen gelapkan sepeda motor rentalan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEBUMEN, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; </strong> &#8211; Lagi, gara-gara kecanduan karaoke bersama cewek pemandu lagu yang seksi, pria inisial EK (29) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen gelapkan sepeda motor rentalan.</p>
<p>EK yang kini berstatus tersangka, menggelapkan kendaraan sepeda motor matic milik salah seorang warga Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dengan cara digadai kepada salah seorang warga Klirong senilai 2 Juta Rupiah.</p>
<p>Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 20 Juli 2020.</p>
<p>Awalnya tersangka datang ke rumah korban, dan menemui korban. Kedatangan tersangka ingin menyewa kendaraan sepeda motor milik korban untuk mengantar anaknya sekolah.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya setelah dengan segala bujuk rayuannya, tersangka berhasil menguasai kendaraan itu, oleh tersangka digadai kepada seseorang,&#8221; jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Kamis (3/8).</p>
<p>Pengakuan tersangka, ia menyewa kendaraan bermotor untuk jangka waktu 10 hari. Namun setelah hari itu lewat, tersangka menghilang bagai ditelan bumi.</p>
<p>Korban yang klimpungan selanjutnya mencari keberadaan tersangka di rumahnya sesui alamat KTP. Namun pada saat bertemu dengan istrinya, korban baru tersadar bahwa ia ditipu oleh tersangka.</p>
<p>Sepeda motor tidak pernah sampai ke rumah untuk mengantarkan anaknya sekolah, apalagi sekarang sekolah diliburkan.</p>
<p>Merasa ditipu, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kebumen. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal (24/8) pukul 21.00 Wib di wilayah Kecamatan Mirit.</p>
<p>&#8220;Saat ditangkap, keterangan tersangka, beberapa saat setelah menerima kendaraan langsung digadai,&#8221; kata AKBP Rudy.</p>
<p>EK mengaku kecanduan karaoke, karena di kafe karaoke menyediakan perempuan pemandu lagu yang seksi.</p>
<p>Uang hasil gadai sepeda motor, digunakan untuk kafe karaoke bersama dengan temannya, ditemani dua perempuan pemandu lagu sambil menenggak Miras. Uang itu ludes hanya dalam waktu 4 jam.</p>
<p>Kepada polisi tersangka bercerita, jika awalnya penasaran dengan keberadaan kafe karaoke yang mulai menjamur di Kebumen. Saat pertama, tersangka ditraktir oleh temannya.</p>
<p>Semenjak itu, timbul rasa solidaritas di antara tersangka dan temannya. &#8220;Kadang saya ditraktir, kadang saya juga mentraktir teman-teman. Posisi kemarin yang terakhir saya mentraktir teman-teman,&#8221; terang tersangka EK.</p>
<p>EK dalam kesehariannya adalah buruh proyek bangunan dengan penghasilan 85 ribu Rupiah perhari. Penghasilan itu sangat bisa mencukupi keluarga jika untuk hidup di kota Kebumen.</p>
<p>Karena hobi karaoke, imbasnya sampai kepada anak istrinya. Tersangka harus kehilangan mata pencahariannya dan mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.</p>
<p>Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/tersangka-penggelapan-motor-rentalan-kebumen-ditangkap.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[tersangka penggelapan motor rentalan kebumen ditangkap]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/tersangka-penggelapan-motor-rentalan-kebumen-ditangkap-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[tersangka penggelapan motor rentalan kebumen ditangkap]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Masalah Koneksi Internet yang Buruk Teratasi Berkat Polres Kebumen</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-30760/masalah-koneksi-internet-yang-buruk-teratasi-berkat-polres-kebumen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2020 12:15:55 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Belajar via Daring]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-30760/masalah-koneksi-internet-yang-buruk-teratasi-berkat-polres-kebumen</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Pandemi virus corona covid-19 berdampak pada dunia pendidikan di Indonesia. Pembelajaran dilakukan melalui berbagai metode, di antaranya adalah pendidikan jarak jauh.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Pandemi virus corona covid-19 berdampak pada dunia pendidikan di Indonesia. Pembelajaran dilakukan melalui berbagai metode, di antaranya adalah pendidikan jarak jauh.</p>
<p>Jika dulu para murid bisa datang ke sekolah dan belajar di kelas, dengan system pendidikan baru ini, para murid harus aktif menerima materi yang disampaikan guru melalui internet (dalam jaringan) atau Daring.</p>
<p>Ya, pembelajaran ini dianggap efektif di tengah pandemi virus corona. Materi pembelajaran tersampaikan, program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran juga terlaksana.</p>
<p>Namun hal ini juga menjadi kendala sebagian murid, terutama yang tinggal di daerah buruk jaringan internet.</p>
<p>Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Generasi penerus harus menimba ilmu di tengah keterbatasan.</p>
<p>Alasan ini yang mengetuk hati Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo, Kecamatan Puring Bripka Herdana. Setelah sukses dengan rumah baca (Rumah Cendekia dan Keilmuan) yang dikelola bersama istri dan keluarganya, kini ia memfasilitasi internet gratis bagi pelajar.</p>
<p>Semua murid yang mengalami kendala internet, bisa menggunakan fasilitas internet di rumah cendekia itu.</p>
<p>Saat Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan meninjau secara langsung rumah cendekia itu, para murid yang kebanyakan adalah pelajar SD dan SMP itu sedang belajar jarak jauh di rumah Bripka Herdana, Jumat (7/8).</p>
<p>&#8220;Semoga ini menjadi solusi bagi murid yang terkendala internet. di rumah cendekia Bhabinkamtibmas itu, murid tetap bisa belajar dengan fasilitas internet gratis,&#8221; jelas AKBP Rudy saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).</p>
<p>Seperti kita ketahui bersama, selain berdampak pada pendidikan, pandemi virus corona juga berdampak pada ekonomi. Tidak semua warga bisa memasang jaringan internet di rumahnya.</p>
<p>&#8220;Rumaj cendekia Bhabinkamtibmas itu, untuk menjawab keluh kesah para orang tua yang sedang mengalami kesulitan membeli paket kuota internet karena keterbatasan biaya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sudah tiga bulan terakhir rumahnya ramai untuk pembelajaran jarak jauh. Dengan memperhatikan protokol kesehatan, sedikitnya 20 pelajar yang berada di sekitar rumah datang setiap hari secara bergantian.</p>
<p>&#8220;Semenjak anak-anak disuruh belajar di rumah, sudah kita persiapkan. Awal pertama baru sedikit kemudian mereka memberi tahu temen lain jadi ramai,&#8221; jelas Bripka Herdana. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/siswi-di-kebumen-ini-belajar-sistem-daring.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[siswi di kebumen ini belajar sistem daring]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/siswi-di-kebumen-ini-belajar-sistem-daring-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[siswi di kebumen ini belajar sistem daring]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Warga Banyumas ini Ditangkap Polres Kebumen Karena Beli Motor Curian di Facebook</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-30208/warga-banyumas-ini-ditangkap-polres-kebumen-karena-beli-motor-curian-di-facebook</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2020 00:12:23 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-30208/warga-banyumas-ini-ditangkap-polres-kebumen-karena-beli-motor-curian-di-facebook</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Polres Kebumen menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor curian, masing-masing berinisial TJ (34) dan TA (26) keduanya warga Kecamatan Sumpyuh Banyumas Jawa Tengah.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Polres Kebumen menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor curian, masing-masing berinisial TJ (34) dan TA (26) keduanya warga Kecamatan Sumpyuh Banyumas Jawa Tengah.</p>
<p>Adapun yang dibeli oleh para tersangka adalah sepeda motor Honda Beat milik Kholid Sum’ani (40) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Jawa Barat yang dilaporkan hilang pada hari Rabu (15/7) di Desa Seboro Kecamatan Sadang Kebumen saat pulang nonton pertunjukan Kuda Lumping.</p>
<p>Para tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sadang pada hari Senin (20/7) di daerah Kecamatan Sumpyuh Banyumas.</p>
<p>Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, modusnya tersangka membeli sepeda motor tersebut untuk selanjutnya dijual untuk memperoleh keuntungan.</p>
<p>&#8220;Dua tersangka yang kita amankan adalah penadah. Korban laporan jika sepeda motornya yang hilang dijual tersangka melalui Facebook,&#8221; jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Sadang Iptu Sugeng Riyadi, Jumat (7/8).</p>
<p>Pengakuan tersangka TJ, awalnya sepeda motor dibeli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4.700.000 selanjutnya dijual kepada tersangka TC seharga Rp 5.050.000, sehingga memperoleh keuntungan Rp 350.000.</p>
<p>Setelah diterima oleh TC, sepeda motor korban diposting melalui Facebook ditawarkan dengan harga Rp 5.500.000. Namun sebelum ada yang membeli, tersangka keburu ditangkap polisi.</p>
<p>&#8220;Para tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Sehingga kita yakin mereka adalah penadah,&#8221; imbuh AKBP Rudy.</p>
<p>Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TJ adalah residivis kasus yang sama (penadahan barang curian) pada tahun 2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.</p>
<p>Kini akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama 5 tahun penjara. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-kebumen-tangkap-penadah-motor-curian-asal-banyumas.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="700"
				height="393">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[polres kebumen tangkap penadah motor curian asal banyumas]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/polres-kebumen-tangkap-penadah-motor-curian-asal-banyumas-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[polres kebumen tangkap penadah motor curian asal banyumas]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Nekat Jual Togel, Abang Gendut di Kebumen ini Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-29282/nekad-jual-togel-abang-gendut-di-kebumen-ini-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2020 12:19:32 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-29282/nekad-jual-togel-abang-gendut-di-kebumen-ini-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Diduga menjual kupon toto gelap (togel) FR alias Gendut (30) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (22/7) sekira pukul 20.00 Wib di lapaknya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Diduga menjual kupon toto gelap (togel) FR alias Gendut (30) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (22/7) sekira pukul 20.00 Wib di lapaknya.</p>
<p>Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai 507 ribu Rupiah, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.</p>
<p>&#8220;Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel,&#8221; jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin (27/7).</p>
<p>Penuturan tersangka, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan hingga 400 ribu Rupiah perhari.</p>
<p>Dikatakan AKBP Rudy, Polres Kebumen sedang gencar memerangi perjudian di Kebumen. AKBP Rudy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian.</p>
<p>Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.</p>
<p>(Humas Polres Kebumen)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Saat digeledah Pria di Kebumen ini Ternyata Miliki Ribuan Hexymer</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-29262/saat-digeledah-pria-di-kebumen-ini-ternyata-miliki-ribuan-hexymer</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2020 09:15:14 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-29262/saat-digeledah-pria-di-kebumen-ini-ternyata-miliki-ribuan-hexymer</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali menangkap pengedar pil hexymer ilegal. Adalah tersangka inisial SF (21) warga Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen yang ditangkap dalam perkara ini.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali menangkap pengedar pil hexymer ilegal. Adalah tersangka inisial SF (21) warga Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen yang ditangkap dalam perkara ini.</p>
<p>Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan yang dilakukan pada hari Selasa (21/7) itu, Polres Kebumen mengamankan 1.025 butir hexymer dari tersangka SF.</p>
<p>Selain ribuan pil hexymer, handphone android milik tersangka dan uang tunai 85 ribu Rupiah turut diamankan dalam kesempatan itu.</p>
<p>Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan tersangka ditangkap Sat Resnarkoba berdasarkan penyelidikan di lapangan.</p>
<p>&#8220;Tersangka kita tangkap berikut barang bukti ribuan pil hexymer. Keterangan tersangka, pil hexymer ini akan diedarkan di wilayah Kebumen. Adapun sasaran adalah para anak jalanan,&#8221; jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto saat press release, Minggu (26/7).</p>
<p>Pengakuan SF kepada Penyidik, ribuan pil hexymer itu dibeli dari seseorang di daerah Lebakbulus Banten pada tanggal 20 Juli atau sehari sebelum ditangkap.</p>
<p>Ribuan pil hexymer dibelinya dengan harga 850 ribu Rupiah. Nantinya ribuan pil hexymer itu akan diedarkan dalam bentuk paket hemat, setiap paketnya berisi 10 butir pil hexymer.</p>
<p>&#8220;Rencananya akan dibuat paket hemat, tiap paketnya 10 butir. Satu paket dijual seharga 40 ribu. Jadi perkiraan keuntungan jika pil terjual semua 3,5 Juta sampai 4 juta Rupiah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain mengedarkan, tersangka juga pecandu pil kuning itu.</p>
<p>&#8220;Sudah agak lama pak saya pakai pil ini,&#8221; kata tersangka.</p>
<p>Terungkapnya kasus ini sekaligus menjadi pengungkapan kasus pengedaran pil hexymer ilegal dengan barang bukti terbanyak di Kebumen pada tahun 2020 ini.</p>
<p>Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.</p>
<p>Dijelaskan, Pil Hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson.</p>
<p>Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter.
Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter.</p>
<p>Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.</p>
<p>(Humas Polres Kebumen)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polres Kebumen Tangkap Pelaku Pembacokan karena Cemburu dengan Teman Pria si Istri</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-29190/polres-kebumen-tangkap-pelaku-pembacokan-karena-cemburu-dengan-teman-pria-si-istri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2020 13:56:26 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-29190/polres-kebumen-tangkap-pelaku-pembacokan-karena-cemburu-dengan-teman-pria-si-istri</guid>

					<description><![CDATA[Gelap mata, seorang suami di Kebumen tebas pria yang diduga adalah selingkuhan istrinya menggunakan golok. Beruntung gagang golok terlepas, sehingga aksi membabi buta itu bisa diakhiri.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Gelap mata, seorang suami di Kebumen tebas pria yang diduga adalah selingkuhan istrinya menggunakan golok. Beruntung gagang golok terlepas, sehingga aksi membabi buta itu bisa diakhiri.</p>
<p>Tersangka inisial OB (34) warga Desa Argopeni Kecamatan Ayah Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga membacok Tarno (38) tetangganya yang juga temannya.
ejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya karena sabetan senjata tajam itu.</p>
<p>&#8220;Korban mengalami luka serius karena bacokan oleh tersangka,&#8221; jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Ayah AKP Heru Sanyoto, Jumat (24/7).</p>
<p>Pembacokan dilakukan pada hari Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 Wib di dekat tempat pencucian sepeda motor milik Anifudin (34) di Desa Karangduwur Kecamatan Ayah Kebumen.</p>
<p>Penganiayaan telah direncanakan oleh tersangka sejak pagi harinya saat membeli golok di pasar.</p>
<p>Golok itu sejak pagi dibawa oleh tersangka dibalik jaketnya sambil mencari keberadaan korban.</p>
<p>Tersangka sudah sejak lama mendengar jika istrinya bermain belakang dengan korban dari para tetangganya. Namun kabar itu tidak begitu dihiraukan karena tidak pernah melihatnya secara langsung.</p>
<p>Namun pada suatu hari saat tersangka menanyakan kepada istrinya, istrinya menjawab jika sedang dekat dengan korban.</p>
<p>Ini yang membuat tersangka gelap mata akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada korban.</p>
<p>&#8220;Saat pembacokan itu, sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah,&#8221; kata AKBP.</p>
<p>Setelah panik dan gagang golok terlepas, tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Warga berkumpul dan melakukan pengejaran kepada tersangka.</p>
<p>Setelah warga berhasil mengamankan tersangka, giliran tersangka dihakimi oleh warga.</p>
<p>&#8220;Beruntung, saat warga sedang menghakimi tersangka, tak lama kemudian Polsek Ayah tiba di lokasi. Sehingga tersangka bisa segera mengamankan tersangka dari amuk warga,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Penuturan tersangka OB, aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada korban karena ia cemburu dan merasa dilecehkan.</p>
<p>&#8220;Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku. Istrinya sempat berhubungan badan dengan korban,&#8221; kata tersangka OB.</p>
<p>Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.</p>
<p>(Humas Polres Kebumen)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Bejat Aki-aki di Kebumen ini Tega Cabuli Gadis berusia 14 Tahun</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-29156/bejat-aki-aki-di-kebumen-ini-tega-cabuli-gadis-berusia-14-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2020 10:58:47 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-29156/bejat-aki-aki-di-kebumen-ini-tega-cabuli-gadis-berusia-14-tahun</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Entah apa yang ada dibenak tersangka inisial EN laki-laki berusia 67 tahun warga Kecamatan Karangsambung Kebumen ini sehingga tega menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja Bunga tetangganya sendiri.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Entah apa yang ada dibenak tersangka inisial EN laki-laki berusia 67 tahun warga Kecamatan Karangsambung Kebumen ini sehingga tega menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja Bunga tetangganya sendiri.</p>
<p>Bahkan pengakuannya, tindakan abnormal itu dilakukannya sebanyak 5 kali kepada gadis berusia 14 tahun itu.</p>
<p>Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah korban mengadukan ke Orang Tuanya tentang aksi tak senonoh tersangka kepada Bunga.</p>
<p>&#8220;Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan,&#8221; jelas AKBP Rudy saat press release, Sabtu (25/7).</p>
<p>Kepada polisi tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga.</p>
<p>Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 07.00 Wib.</p>
<p>Tersangka sampai dengan saat ini belum memiliki momongan.</p>
<p>Perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya.</p>
<p>Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.</p>
<p>(Humas Polres Kebumen)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Lagi Asyik Tidur, Pencuri di Kebumen ini Dibangunin Polisi</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-28611/lagi-asyik-tidur-pencuri-di-kebumen-ini-dibangunin-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 03:59:07 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Karangsembung]]></category>
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-28611/lagi-asyik-tidur-pencuri-di-kebumen-ini-dibangunin-polisi</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; SU inisial pencuri motor Beat milik tetangganya sendiri yang harus berurusan dengan Polisi. Dia ditangkap saat itu asyik tertidur, dan terpaksa petugas membangunkannya dan membawa tersangka.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; SU inisial pencuri motor Beat milik tetangganya sendiri yang harus berurusan dengan Polisi. Dia ditangkap saat itu asyik tertidur, dan terpaksa petugas membangunkannya dan membawa tersangka.</p>
<p>Padahal korban kurang baik apa, pasalnya tersangka kerap kali dipinjamkan sepeda motor miliknya. Keseringan pinjam, korban Bahkan tak merasa curiga karena memang tetangganya.</p>
<p>Ternyata, kebaikan korban justru digunakkan tersangka untuk berniat jahat, yakni meminjam motor yang kemudian dibuatkan kunci motor.</p>
<p>Kejadian yang membuat Sarno (41) kehilangan motor miliknya itu terjadi pada hari Kamis, 2 April 2020. Lantas korban kemudian melapor ke Polsek Karangsambung.</p>
<p>Menerima laporan tersebut, polisi pun kemudian memeriksa dan melakukan identifikasi yang pada akhirnya Pelakunya berhasil diungkap. </p>
<p>Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menerangkan. Tersangkanya berinisial SU (39) yang merupaoam warga Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung berhasil ditangkap.</p>
<p>&#8220;Jadi, kami telah berhasil menangkap pelaku pada Jumat 5 Juni 2020 di rumahnya. Pada saat pengkapan itu berlangsung,tersangka ini tengah tertidur di rumahnya. Sehingga kemudian dibangunkan dan dibawa ke Polsek Karangsembung untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.&#8221; Kata Kapolres Kebumen, Sabtu (4/7/2020).</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sedangkan terkait motor hasil curian, oleh pelaku disembunyikan di tempat saudaranya yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (jabar).</p>
<p>Kepada polisi saat dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya, dan terkait motor tyang di curi itu niatnya akan dijual.</p>
<p>&#8220;Niatnya mau dijual, namun sebelum dijual sudah ketangkap duluan.&#8221; Beber pelaku.</p>
<p>Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yakni tentang pencurian. &#8220;Acaman kurungan paling lama lima tahun penjara.&#8221; Pungkas Kapolres. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Belum Juga Untung, 4 Pemain Ceki di Kebumen Sudah Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-28463/belum-juga-untung-4-pemain-ceki-di-kebumen-sudah-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muhammad Huda]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2020 20:15:57 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Perjudian]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-28463/belum-juga-untung-4-pemain-ceki-di-kebumen-sudah-ditangkap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Belum juga untung sudah ditangkap Polisi, beginilah nasib 4 pemain judi Ceki di Kecamatan Ayah, hadiahnya kurungan 4 tahun penjara.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Belum juga untung sudah ditangkap Polisi, beginilah nasib 4 pemain judi Ceki di Kecamatan Ayah, hadiahnya kurungan 4 tahun penjara.</p>
<p>Saat ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor Ayah empat pelaku lagi asyik-asyiknya main ceki, pada Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.</p>
<p>Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan adanya judi ceki di wilayahnya. Oleh sebab itu warga melaporkannya dan kemudian petugas menuju lokasi dimana ke-4 tersangka tengah main ceki.</p>
<p>Fortuna pada hari itu tidak berpihak kepada empat pemain ceki tersebut. Pasalnya belum juga untung malah sudah ditangkap polisi.</p>
<p>&#8220;Menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan perilaku perjudian jenis ceki, kami kemudian menuju lokasi dan menangkap tersangka yang berjumlah 4 orang.&#8221; Ucap Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan seperti yang dirilis Tribratanews Jateng (28/6).</p>
<p>DitamBahkan Kapolres, bahwa selain melakukan penangkapan, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 wadah kartu ceki dan juga uang tunai 500 ribu rupiah.</p>
<p>&#8220;Para tersangka dikenakkan Pasal 303 KUHP tentang tindak Pidana perjudian dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.&#8221; Kata Kapolres.</p>
<p>Ia pun berterimakasih kepada warga yang telah melaporkan adanya perjudian di wilayah hukum Polres Kebumen. &#8220;Kami sangat berterimakasih kepada warga, dan sekecil apapun laporan itu, maka laporan itu akan kami tindak lanjuti.&#8221; Ungkapnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Sakit Hati di Putus Pacar, Pemuda di Kebumen Sebar Foto Bugil Pacar</title>
		<link>https://news.cilacap.info/ci-28035/sakit-hati-di-putus-pacar-pemuda-di-kebumen-sebar-foto-bugil-pacar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Cilacap.info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2020 10:32:39 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Kebumen]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kebumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://news.cilacap.info/ci-28035/sakit-hati-di-putus-pacar-pemuda-di-kebumen-sebar-foto-bugil-pacar</guid>

					<description><![CDATA[KEBUMEN,  aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO &#8211; Sakit hati lantaran diputus pacar, seorang pemuda di kebumen berinisial DN (20) nekat sebar foto bugil mantan di jejaring media sosial (medsos). Akibat dari kelakuannya itu, kini dia bakal nginep di hotel prodeo 6 tahunan.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEBUMEN, <a href="https://news.cilacap.info" aria-label="News Portal Trends">CILACAP.INFO</a> &#8211; Sakit hati lantaran diputus pacar, seorang pemuda di kebumen berinisial DN (20) nekat sebar foto bugil mantan di jejaring media sosial (medsos). Akibat dari kelakuannya itu, kini dia bakal nginep di hotel prodeo 6 tahunan.</p>
<p>Penangkapan terhadap pelaku yakni pada hari Senin (15/6) yang bermula adanya laporan dari seorang wanita yang juga korban sekaligus mantan pacar.</p>
<p>Dimana diterangkan bahwa, tersangka membagikan foto bugil di media sosial dengan menggunakan akun palsu bernamakan korban. Tak hanya itu, unggahan-unggahan tersangka itu juga disertakan nomer telepon dan juga diberikan status &#8220;open BO&#8221;.</p>
<p>Korban yang mengetahui hal itu merasa malu dan dicemarkan oleh mantan kekasihnya itu, sehingga dia pergi ke kepolisian guna melaporkan mantan kekasihnya itu.</p>
<p>Diterangkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan. Bahwa tersangka ditangkap di rumah orang tuanya.</p>
<p>&#8220;Tersangka bermodus dengan menggunakan akun palsu untuk menyebarkan foto-foto syur korban ke instagram dan facebook.&#8221; Kata AKBP Rudy, dilansir Tribratanews Jateng, Kamis (8/6).</p>
<p>Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil menangkap pelaku dengan disertai barang bukti berupa handphone android yang digunakan untuk melakukan aksinya.</p>
<p>Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>
<p>&#8220;Ancaman kurungan 6 tahun penjara serta denda 1 miliar Rupiah.&#8221; Pungkas Kapolres.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1200"
				height="728">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[cilacap info featured]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://img.cilacap.info/mediafile/2022/05/10/cilacap-info-featured-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[cilacap info featured]]></media:description>
													<media:copyright>Redaksi Cilacap.info</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
