Dijanjikan bisa Bekerja di Korea TKI Taiwan asal Cilacap ditipu Ratusan Juta

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Dijanjikan bisa Bekerja di Korea TKI Taiwan asal Cilacap ditipu Ratusan Juta rupiah oleh penyalur tenaga kerja asal Bekasi. SB (35) yang telah membohongi korban itu akhirnya kini ditangkap oleh Polisi. Dari keterangan polisi, Korban tertipu sebesar 358 juta rupiah.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menjelaskan. Penangkapan terhadap tersangka SB yaitu didasari dari laporan korban Putri Hanifah warga Desa Pedasong, Kecamatan Adipala, Cilacap.

“Kejadian bermula pada tahun 2018, saat itu korban masih bekerja sebagai TKI di Negara Taiwan. Korban dibujuk rayu dengan ditawarkan bisa bekerja di negara Korea. Kemudian korban pada akhirnya tergiur didamping itu memang upah buruh migran di korea besar. Kemudian korban mengirimkan uang senilai 33 juta rupiah kepada tersangka guna mengurus visa dan lain-lain.” Ucap Kasat Reskrim, Senin (16/9/2019) saat konferensi pers.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa. Tersangka juga menawarkan mobil Fortuner kepada korban dengan jumlah uang yang diberikan korban sebesar 91 juta rupiah.

“Tersangka menawarkan Korban sebuah mobil untuk diangsur. Tanpa curiga korban kembali mengirimkan uang kepada tersangka.” Imbuh Kasat reskrim.

Kasus operandi yang dilakukan tersangka selanjutnya yaitu dengan memperkenalkan sosok laki-laki bernama ZUL. Tak hanya itu ZUL juga menjadi kekasih korban di dunia maya. Bahkan Zul berani meminjam uang kepada korban ratusan juta.

“Jadi menurut keterangan korban, Zul yang dikenalkan tersangka ini meminjam uang sebesar 191 juta rupiah dan uang tersebut korban berikan. Tidak hanya sampai di sini, Bahkan korban mengirimkan uang kembali senilai 17,5 juta rupiah kepada tersangka karena ditawari Dump Truck.” terang Kasat Reskrim.

Awal korban Curiga dan melaporkan tersangka

Sepulangnya korban dari taiwan pada Februari 2019 ia mulai curiga ketika korban menanyakan perihal Visa ke Korea, mobil Fortuner, serta dump truck kepada SB.

Pasalnya wujud yang ditawarkan pelaku tidak ada 1 pun barangnya, baik itu visa, dump truck atau mobil. Tak hanya itu saja, sosok Zul yang dikenalkan oleh makelar penipu itupun tak ada.

“Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumah salah seorang warga di Jalan Keramik, Kelurahan Karang Talun, Cilacap Utara, awal Agustus lalu. Pelaku diancam dengan kurungan 4 tahun penjara.” Pungkas Kasat Reskrim.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait