Wikwik Dengan Hompimpah Beginilah Kelakuan 4 Remaja Adipala

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Entah apa yang ada dipikiran 4 remaja Adipala Cilacap ini, mereka melakukan wikwik terhadap gadis 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Mirisnya hal itu dilakukan seperti sedang main Gobak Sodor atau permainan lainnya yakni di awali dengan hompimpah.

Hal itu dilakukan oleh ke-empat remaja tersebut agar siapa yang menang maka berkesempatan menggilir gadis tersebut duluan.

Bejad memang, sudah begitu Korban berinisal Bunga tersebut di cekoki minuman keras (miras). Diantara ke empat pelaku 2 di antaranya pelajar berusia 17 dan 18 tahun serta 2 lainnya berusia 22 tahun

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno Grandiarso menjelaskan. Penangkapan dilakukan usai mendapat laporan dari orang tua korban.

“Jadi, orang tua korban melapor ke mapolsek Adipala bahwa telah terjadi tindak asusila terhadap anak gadisnya yang masih SMP. Merespon laporan dari orang tua korban, Polisi dengan mudah menangkap ke-4 pelaku usai melakukan pemerikasaan dan data dari para pelaku.” Ucap Kasat Reskrim Senin (16/2019) saat konferensi pers.

Lebih lanjut, Kasat reskrim menerangkan bahwa ke-empat pelaku tersebut berinisial EW (22), ES (22), EZ (17) pelajar kelas 1 SMA, FP (18) pelajar kelas 2 SMA.

“Keempat tersangka sama-sama warga dari Desa Karanganyar Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.” Terang Kasat Reskrim.

Seperti dijelaskan Kasat Reskrim bahwa. Awal mula korban kenal dengan salah satu tersangka. Yaitu berawal dari jejaring sosial yang kemudian mereka saling kenal dan bertemu.

“Mereka bertemu di sebuah lapangan yang ada di Karanganyar Adipala. Pertemuan tersebut juga sudah direncanakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan layaknya suami istri. Pelaku juga mencekoki korban dengan miras, usai korban berhalusinasi lantaran pengaruh miras lantas korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku.” Jelas Kasat Reskrim Polres Cilacap

“Ke-tiga temannya dipanggil untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.” Terang Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 17 tahun 2017. “Ancaman kurungan paling lama 15 tahun.” Pungkasnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait