CILACAP.INFO -Diraba dan Dibawa ke WC Ayah Bejad di Majenang Cabuli Anak Tiri berkali-kali hingga Ibu kandung Bunga akhirnya melapor.
Aksi Ayah tiri bejad itu telah diungkap oleh polisi dan tersangka berinisial JS (33) warga Desa Jenang Kecamatan Majenang Cilacap telah diamankan.
Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi kanit Reskrim Polsek Majenang Iptu Johan menjelaskan. Tersangka JS ditangkap usai Istrinya yang juga Ibu kandung korban melaporkan kejadian tindak asusila yang dilakukan tersangka pada awal september 2019.
“Dari keterangan pelapor yang juga Ibu kandung korban. Kronologi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka JS terhadap Bunga (10) terjadi pada akhir Agustus 2019.” Ucap Kasat Reskrim Polres Cilacap saat konferensi pers, kamis (19/9/2019).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa. Korban yakni Bunga (10 tahun) adalah pelajar sekolah dasar. Korban diajak jalan-jalan oleh tersangka dan meraba-raba lalu di bawa ke sebuah WC Umum untuk melampiaskan nafsu bejadnya.
“Jadi, Pelaku melakukan serangkaian tipu muslihat dan kebohongan dengan membujuk anak tirinya dan melancarkan aksi bejad dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.” Jelas Kasat Reskrim.
Sedangkan dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Majenang, Iptu Johan Widodo, ia menerangkan. Bahwasanya tindakan bejad pelaku telah dilakukan berkali-kali. “Tindakan itu dilakukan berkali-kali dan Ibu kandung korban memergokinya, kemudian melaporkan suaminya itu ke Mapolsek Majenang.” Kata Kanit Reskrim
Dalam kasus ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002. Yaitu tentang perlindungan anak kerena melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan yang belum dewasa.
Tampilkan Semua