CILACAP.INFO – Dari total 284 desa, ada 8 Desa di Cilacap masuk kategori zona merah kemiskinan, hal ini berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) tahun 2018.
8 desa yang masuk zona merah tersebut, yaitu Desa Binangun di Kecamatan Bantarsari, Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu. Kemudian Desa Jenang, Pahonjean dan Salebu di Kecamatan Majenang. Serta Desa Limbangan dan Adimulya di Kecamatan Wanareja dan Desa Gentasari di Kecamatan Kroya.
Dari hal tersebut maka untuk mengurangi angka kemiskinan yakni dengan membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat Kabupaten. Dari itu Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Sosial juga semakin mengefektifkan pelaksanaan program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) di daerah ini.
Adanya hal itu, Bercahaya FM kemudian melakukan dialog Interaktif dan pengentasan kemiskinan sebagai pembahasan utama. Rabu (30).
Dalam dialog tersebut, bahwa ukuran suatu bangsa maupun daerah bukan dilihat dari sarana infrastrukturnya. Melainkan lebih dilihat dari jumlah keluarga miskinnya. Karena tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya tidak mencukupi untuk pemenuhuan kebutuhannya.
Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Gatot Arif Widodo menyatakan. Untuk tahun 2019 ini, jumlah fakir miskin di Cilacap Sudah menurun cukup dratis.
“Yaitu dari 278 ribu 602 jiwa pada tahun 2018 menjadi 273 ribu 654 jiwa pada tahun 2019.” Kata Gatot.
Sementara dari Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Anton Yudo Wiranto menjelaskan. Untuk mengatasi masalah kemiskinan di Kabupaten Cilacap, telah dibentuk Tim Koordinasi Poenanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Cilacap.
“Yaitu Melalui tim koordinasi ini, dan terlibat langsung peran aktif semua pihak. Baik dari pemerintah swasta, maupu kelompok masyarakat lainnya.” Ucap Anton.
Aton Yudo Wiranto menambahkan. Dinas Sosial juga mengefektifkan pelaksanaan program Keluarga Harapan. Serta Bantuan Keuangan Non Tuni-BPNT bagi Keluarga Penerima Manfaat.