Jejualan Bayi, 3 Wanita Akhirnya Ditangkap Polresta Yogyakarta

cilacap info featured
cilacap info featured

“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana 3 hingga paling lama 15 tahun penjara.” Pungkas Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya Selasa (7/7/2020). (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait