KEBUMEN, CILACAP.INFO – Entah apa yang ada dibenak tersangka inisial EN laki-laki berusia 67 tahun warga Kecamatan Karangsambung Kebumen ini sehingga tega menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja Bunga tetangganya sendiri.
Bahkan pengakuannya, tindakan abnormal itu dilakukannya sebanyak 5 kali kepada gadis berusia 14 tahun itu.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah korban mengadukan ke Orang Tuanya tentang aksi tak senonoh tersangka kepada Bunga.
“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020. Sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKBP Rudy saat press release, Sabtu (25/7).
Kepada polisi tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga.
Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 07.00 Wib.
Tersangka sampai dengan saat ini belum memiliki momongan.
Perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(Humas Polres Kebumen)