Guntur Romli Heran, Kasus Kriminalitas Herry Wirawan Malah MUI minta menutup Aibnya

status guntur romli tanggapi peryataan MUI Kota Bandung
status guntur romli tanggapi peryataan MUI Kota Bandung

CILACAP.INFO – Politisi PSI, Mohamad Guntur Romli heran dengan MUI Kota Bandung yang minta agar kasus buruk yang dilakukan Herry Wirawan ditutup Aibnya.

Dijumpai CILACAP.INFO melalui kanal NEWS PORTAL TRENDS pada akun twitter Gunromli, ia menuliskan status dengan dibubuhi unggahan foto berita yang berasal dari detikNews.

Dimana dalam foto tangkapan layar itu terdapat judul berita “Kutuk Aksi Bejat Herry Wirawan, MUI Bandung Minta Aib Buruk Ini Ditutup”.

Guntur Romli yang membaca artikel berita tersebut heran dan membuatnya menuliskan status.

“MUI ini kok gak bisa membedakan aib (العيب) dengan kejahatan/kriminalitas (الجريمة). Aib merujuk padah yang tidak pantas/layak secara etika. Pemerkosaan (الاغتصاب) adalah kejahatan, bahkan yang dilakukan Herry Wirawan sudah masuk “perbudakan seksual” (الاستعبادالجنسي) bukan ‘cuma’ aib.” Cuit pemilik akun Gunromli dikutip Minggu, 12 Desember 2021.

Menurutnya Dalam penentuan kualitas “ulama” sering kali aib-aib diperbincangkan, misalnya yang akrab dengan ilmu “al-jarh wa ta’dil” isinya membedah kualitas sekaligus aib-aib apabila ada. Seorang yang punya aib, menjadikan tercela, tidak diterima riwayat & pengajarannya.

“Sedangkan bagi pelaku kejahatan, akan diumumkan ke publik, termasuk pelaksanaan hukumannya, hukuman qishash & hudud dari pancung, potong tangan, hingga rajam digelar di depan publik, kok tiba-tiba MUI Bandung menganggap pemerkosaan & perbudakan seksual sebagai aib yang harus ditutupi?” Cuitnya lagi.

Diketahui sebelumnya, MUI Kota Bandung memberikan keterang tertulis yang berisikan beberapa poin sebagai betikut:

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya;

2. Perlu pula dijelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung;

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu;

4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud. Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Polda Jabar untuk ditangani melalui jalur hukum;

5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang;

6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.

7. Karena diduga, bahwa perbuatan bejat ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial, maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait