Ketua Yayasan di Kebumen Tipu Hampir Milyaran Rupiah Dengan Emas Imitasi

cilacap info featured
cilacap info featured

KEBUMEN, CILACAP.INFO – Ketua yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo RD (40) ditangkap polisi dengan dugaan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Buayan Kebumen dengan kerugian mendekati milyaran Rupiah.

Penipuan dilakukan dengan modus, tersangka bisa mencairkan dana dari rekeningnya di Bank Indonesia yang telah diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta.

Iming-iming tersangka, setelah cair, dana itu selanjutnya bisa digunakan untuk membayar material proyek pembangunan Pondok Pesantren milik tersangka, yang semua materialnya beli kepada korban yang nunggak.

Alih-alih untuk membuka blokir, tersangka meminjam uang kepada korban. Korban harus melakukan transafer sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap.

Namun setelah transafer Rp.924.600.000,00 (sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), rekening Bank Indonesia milik tersangka belum juga bisa dibuka.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menitipkan emas batangan kepada korban. Namun setelah dicek emas batangan yang beratnya kurang lebih 1 Kg lebih itu adalah logam kuningan.

Korban yang merasa kecewa selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Kebumen, yang berujung pada penangkapan terhadap tersangka Riyadi.

“Tersangka kita tangkap pada hari Kamis tanggal 7 Mei sekitar pukul 16.00 Wib. Rangkaian penipuan dilakukan sejak bulan November 2019. Saat itu tersangka meminjam uang untuk membuka blokir Bank Indonesia,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, Selasa (19/5).

Untuk memuluskan aksinya tersangka juga menjaminkan cincin batu mulia, yang menurut keterangan tersangka harganya mencapai 800 Juta Rupiah.

“Tersangka ini dalam setiap melakukan aksinya menggunakan barang-barang antik. Ada emas batangan yang ternyata imitasi, ada cincin juga,” ungkap AKBP Rudy.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

(Humas Polres Kebumen)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait