CILACAP.INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap menghiBahkan tanah Pemda kepada Kepolisian Resor Cilacap.
Bidang Tanah yang dihiBahkan oleh pemkab Cilacap yaitu tanah yang di tempati Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Cilacap Utara, Sampang, Bantarsari, Mapolsek Patimuan, serta Kampung Laut.
Tanah yang dihiBahkan total seluas 6.375 m2, terdiri dari bidang tanah Polsek Cilacap Utara seluas 909 m2, Polsek Sampang seluas 706 m2, Polsek Persiapan Kampung Laut seluas 2.000 m2, Polsek Patimuan se luas 1.500 m2, dan Polsek Bantarsari se luas 1.260 m2.
Dalam acara Penyerahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemkab Cilacap. Diantaranya Bupati Cilacap H. Tatto S. Pamuji, Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto dan pejabat dari jajaran pemkab Cilacap lainnya.
Penyerahan Tanah Hibah tersebut diberikan oleh Bupati Cilacap kepada Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto. Penyerahan juga ditandai dengan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Sertifikat ASLI tiga bidang tanah yang di peruntuk kan pada Polsek Cilacap Utara, Polsek Sampang dan Polsek Kampung Laut.
Bupati Cilacap Haji Tatto Suwarto Pamuji dalam sambutannya mengatakan. Hibah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkab Cilacap terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Cilacap.
“Hibah ini diharapkan semakin memudahkan jajaran Polres Cilacap dalam meningkatkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas,” ucap Bupati seperti dilansir dari laman Tribratanews.
Selanjutnya, Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto juga menyampaikan dalam kegiatan tersebut. Bahwa menurut Kapolres, Pemkab Cilacap telah memberikan banyak dukungan kepada Polres Cilacap. Ia juga mengatakan bahwasanya Kerja Sama itu tidak terbangun secara tiba tiba, namun melalui jalinan hubungan yang baik antara kepolisian dan pemerintah daerah.
Permohonan Tanah Disampaikan Pada Pemkab Mengingat beberapa Polsek masih Menempati Tanah pinjam
“Permohonan hibah sengaja disampaikan kepada Pemkab Cilacap, mengingat status tanah yang di tempati beberapa Polsek masih berstatus pinjam pakai. Dengan status tersebut, selama ini Polres Cilacap kesulitan menganggarkan pembangunan atau rehab bangunan,” Katanya.
“Terlebih kondisi bangunan kebanyakan sudah cukup tua dan perlu perbaikan. Sedangkan syarat pengajuan anggaran rehab bangunan harus berstatus tanah milik Polri,” Tambah Kapolres.