Pemkab Cilacap Membuka Peluang Seleksi Calon Dewan Pengawas LPPL Bercahaya FM

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Radio Bercahaya FM buka peluang seleksi Calon Dewan Pengawas. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap dengan Nomor : 22 Tahun 2012. Yakni tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap. Bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan membentuk Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap.

Adapun ketentuannya yaitu sebagai berikut. :

I. PENGERTIAN TENTANG DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO BERCAHAYA FM KABUPATEN CILACAP.

1. Dasar Hukum:

a. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran!

b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik!

c. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 tahun 2012 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap!

d. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Alat Kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap!

e. Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 55532/36/19, tanggal 29 September 2019 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Dewan Pengawas Lembaga

Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap Tahun 2019

2. Jumlah anggota Dewan Pengawas yang akan ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari. :

a. 1 (satu) orang dari Unsur Pemerintah yang ditunjuk oleh Bupati Cilacap!

b. 1 (satu) orang dari Unsur Praktisi Penyiaran!

c. 1 (satu) orang dari Unsur Masyarakat!

3. Masa kerja Anggota Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun!

II. PERSYARATAN

1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa!

2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah)!

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version