Parah, Kasus Pencabulan Kembali Terjadi di Banyumas Korban Berusia 15 Tahun

cilacap info featured
cilacap info featured

BANYUMAS, CILACAP.INFO – RHT (30) rupanya tak tahu diri, wong gadis 15 tahun yang jelas usianya setengahnya itu ko malah dia cabuli. Parahnya lagi, korban bernama bunga (15) yang ia rudapaksa itu merupakan anak tetangganya sendiri.

Kejadian itu bermula pada bulan April lalu, dimana si pelaku mencoba membujuk rayu Bunga untuk masuk ke dalam kontrakannya.

Usai berhasil membujuk rayu Bunga, tersangka RHT ini membawanya ke dalam kamar mandi dengan menguncinya dan mencabulinya. Akibat ulah bejatnya itu, dia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. Simak selanjutnya.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (08/06/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengungkapkan. Bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari kakak korban, bahwa adiknya dicabuli oleh RHT yang merupakan tetangganya.

Tak hanya itu, kakak korban juga mengatakan kepada polisi bahwa pelaku ada di kontrakannya, mendapat informasi tersebut, polisi kemudian langsung menuju ke kontrakan RHT. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku dengan mudah.

Diterangkan Kasat Reskrim, RHT melakukan pencabulan dengan meraba-raba payudara korban dan mencoba memasukan alat kelamin korban, Namun hal tersebut gagal.

“RHT memegang kedua payudara korban dan berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban. Akan tetapi tidak bisa sehingga pelaku menyuruh korban untuk memainkan alat kelamin RHT hingga mengeluarkan sperma.” Kata Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Jateng.

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait