CILACAP.INFO – Disdukcapil adalah salah satu kantor layanan dari instansi yang rawan akan tindakan pungutan liar (pungli). Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Cilacap, Indro Cahyono di Fave Hotel Senin 21 Oktober 2019 kemarin.
Menurut dia, pihaknya kerap mendapat aduan tentang tindakan pungutan liar di kantor instansi. Maka dari itu yang ia harapkan agar tindakan semacam itu dihilangkan.
“Kami ingin agar kegiatan pungli baik di instansi seperti disdukcapil dan instansi lainnya dihilangkan. Solusinya yaitu dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan menyapu bersih pungli.” Ungkapnya.
Indro Cahyono juga berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), supaya para ASN melakukan pekerjaan yang telah diamanatkan dengan sesuai aturan.
“Jadi, dalam hal ini akan ada pengawasan dari tim saber pungli bersama dengan masyarakat. Juga bisa dengan menghubungi layanan yang ada seperti lapor Bup, E-kontak dan lainnya.” Jelasnya.
Indro Cahyono menerangkan berdasarkan dari catatan yang ia ketahui dari Polres Cilacap. Bahwa sudah dari awal 2019 hingga bulan september 2019, telah tercatat 122 Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilacap, Hery Soemantri menyampaikan hal yang sama. Yaitu agar para ASN mematuhi aturan dan tidak melakukan praktik pungli.
“Tentunya ini adalah peringatan yang ditunjukkan kepada para ASN, agar tidak melanggar dan bekerja sesuai dengan SOP’nya.” Kata Hery.
Ia juga menjelaskan pasal terkait tindakan pungli beserta ancamannya hukumannya. “Yang terbukti tertangkap tangan, para pelaku akan dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dengan denda 1 milar rupiah.” Terangnya.