CILACAP.INFO – DN (28) warga Kelurahan Bajing Kecamatan Kroya Cilacap terpaksa dihadiahi timah panas Polisi saat mencoba kabur.
Tersangka adalah pelaku tindak kejahatan pencurian motor. Dia melakukan aksinya saat motor yang dimiliki korbannya terdapat kunci yang masih menggantung.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menjelaskan. Pelaku mengincar korbannya yang memarkirkan sepeda motor tanpa mencabut kunci kontak.
“Pelaku sudah melakukan kejahatan pencurian dibeberapa lokasi yang berbeda. Kasus pencurian tersebut berhasil diungkap di wilayah Kroya dengan menyita 2 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.” Kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di mapolres Cilacap, Kamis (29/8/2019).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, yaitu dari rekaman CCTV di salah satu lokasi, setelah itu Polisi melakukan olah TKP dan mengumpalkan informasi dari saksi-saksi.
Kemudian dari pengembangan informasi, didapati bahwa tersangka sedang menawarkan sepeda motor hasil kejahatan dengan harga yang murah.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan masih mencari barang bukti lainnya yang diduga sudah dijual oleh tersangka di wilayah Cilacap,” Ucap Kasat Reksrim.
Dari kejadian itu, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kembali kendaraanya. Agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin hidup atau kuncinya masih menempel pada kontak motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu tentang pecurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” Pungkasnya.