Gondol 8 Pasang Burung Merpati 2 Tersangka Diringkus Polsek Kroya

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Kepolisian Sektor Kroya Cilacap berhasil meringkus 2 pria pencuri 8 pasang burung merpati.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Kroya AKP Evon Fitrianto menjelaskan. Penangkapan terhadap 2 orang tersangka yakni di dasari adanya laporan dari Korban.

Korban yang juga pemilik burung merpati Saeful warga jalan RT 03 RW 06 Karang Tengah Desa Karangmangu Kecamatan Kroya melapor ke Mapolsek Kroya. Bahwa telah kehilangan burung merpati.

“Jadi, korban pada Minggu 18 Agustus 2019 saat masuk ke kandang merpati miliknya sekira pukul 05.30 WIB sudah mendapati 8 pasang burung merpatinya hilang. Maka, kemudian korban melapor ke mapolsek kroya,” Ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (26/8/2019).

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan. Setelah ditelusuri ke TKP dan dilakukan pemeriksaan serta pengumpulan keterangan dari para saksi. Pada akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 2 orang.

“Pelaku yang ditangkap adalah DCS (21) dan RS (22) keduanya warga Jalan Durian Dusun Gading Desa Bajing Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap,” katanya seperti dilansir tribratanews.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 pasang burung merpati.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yakni tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” Pungkasnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait