CILACAP.INFO – Seorang sekuriti ditangkap oleh Kepolisian Resor Cilacap setelah sempat buron selama 1 bulan.
Sekuriti berinisial NN ditangkap karena membunuh wanita yang berprofesi sebagai Pijat Plus-plus di sebuah kamar hotel di Cilacap Utara pada 7 Februari 2020 lalu.
Kasus pembunuhan tersebut bermula, saat pelaku dan kedua temannya memboking sebuah kamar hotel.
Ketiganya pesta miras di hotel tersebut, kemudian korban sebelumnya telah dihubungi untuk berkencan datang ke hotel tersebut.
Kemudian pelaku dan korban masuk ke kamar hotel dan melakukan adegan layaknya suami istri.
Pada saat melakukan adegan tersebut, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul korban hingga tewas.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku mengambil kontak motor korban dan membawa motor korban.
1 bulan buron, pelaku akhirnya ditangkap di Bandung Jawa Barat dan kemudian menggelar reka adegan yang dilakukan pelaku di kamar hotel dimana pelaku membunuh korban.
Pelaku mengaku saat membunuh korban dalam keadaan terpengaruh miras (minuman keras) dan merasa kesal dengan korban yang mengeluarkan kata-kata yang tidak enak.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi, Dery Agung Wijaya dalam jumpa persnya mengatakan. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 15 tahun.
“Pelaku terbukti bersalah dan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dalam hal ini dikenakan pasal 338 KUHP, ancaman kurungan selama-lamanya 15 tahun.” Pungkas Kapolres Rabu (4/3).