Cegah Covid-19, Petugas Imbau Warga Kedungreja untuk Tidak Menggelar Hajatan

cilacap info featured
cilacap info featured

Sementara itu, dari Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kapolsek Kedungreja AKP Suwarno mengatakan bahwa. Kegiatan memberikan himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan Hajat disituasi sekarang ini hukumnya wajib dilaksanakan.

“Hal ini guna mencegah potensi penyebaran Virus Covid 19 dalam kegiatan tersebut. Dan Polsek Kedungreja berkomitmen akan menindak tegas masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan Masaa atau Orang banyak sesuai dengan Hukum yang berlaku.” Ucap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, adapun Pasal -Pasal yang akan di kenakan apabila warga masyarakat tidak mengindahkannya. Yakni Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :

Pasal 212 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Jelas Kapolsek.

Adapun Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidabanya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana! demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.” Jelasnya lagi.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait