Cegah Covid-19, Petugas Imbau Warga Kedungreja untuk Tidak Menggelar Hajatan

cilacap info featured
cilacap info featured

Pasal 218 KUHP berbunyi :

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.” Pungkasnya. (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait