CILACAP.INFO – Tratak sudah terpasang tanda bahwa warga akan menggelar hajatan, namun disituasi darurat covid-19 harusnya hal itu ditunda. Karena guna menghindari kerumunan dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh virus covid-19 yang cepat menular.
Seperti warga di desa Sidanegara Kecamatan Kedungreja Cilacap yang akan menggelar hajatan. Namun hal itu batal karena petugas dari polsek kedungreja dan pemerintah desa (pemdes) sidanegara mengimbau untuk tidak menggelar acara yang sifatnya mendatangkan kerumunan orang.
Dijelaskan Petugas dari Polsek Kedungreja Kanit Sabhara Iptu Sunaryo dengan di dampingi oleh Kepala desa Sidanegara Bapak Satiman. Ia pada Sabtu (28/03/2020) kemarin menyambangi warga masyarakat yang tetap melaksanakan giat hajatan di desa Sidanegara kecamatan Kedungreja.
“Dalam kegiatan tersebut, kami memberikan himbauan kepada salah satu warga masyarakat desa Sidanegara kecamatan kedungreja. Dimana salah satu warga tetap melaksanakan hajatan disituasi yang mewajibkan masyarakat untuk tidak berkumpul. Bukan hanya itu kegiatan sosial kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan Massa atau orang banyak pun tidak diperbolehkan. Yakni guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.” Ucap Iptu Sunaryo.
Tambah Iptu Sunaryo, Warga yang melaksanakan kegiatan hajat tersebut disarankan untuk tidak menerima tamu karena berpotensi terjadi penyebaran virus covid 19. “Apabila tidak mengindahkan himbauan maka akan dilakukan pembubaran secara paksa oleh petugas. Hal ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat banyak.” Ungkapnya.
Ia pun mengatakan, bahwa polsdk kedungreja serius dalam mensikapi situasi Nasional yang berhubungan dengan pencegahan penyebaran Covid 19.
“Petugas kepolisian Polsek Kedungreja berkomitmen akan menindak tegas warga masyarakat yang tidak mengindahkan. Baik himbaun resmi dari pemerintah maupun Maklumat Kapolri.” Tegasnya.
Pasal yang dikenakan Jika Menentang Maklumat terkait Covid-19
Sementara itu, dari Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kapolsek Kedungreja AKP Suwarno mengatakan bahwa. Kegiatan memberikan himbauan kepada masyarakat yang melaksanakan Hajat disituasi sekarang ini hukumnya wajib dilaksanakan.
“Hal ini guna mencegah potensi penyebaran Virus Covid 19 dalam kegiatan tersebut. Dan Polsek Kedungreja berkomitmen akan menindak tegas masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan Masaa atau Orang banyak sesuai dengan Hukum yang berlaku.” Ucap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, adapun Pasal -Pasal yang akan di kenakan apabila warga masyarakat tidak mengindahkannya. Yakni Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :
Pasal 212 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Jelas Kapolsek.
Adapun Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidabanya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana! demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.” Jelasnya lagi.
Pasal 218 KUHP berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.” Pungkasnya. (*)