Pelaku yang mana warga Cilincing Jakarta Utara itu, menggunakan uang dari hasil menipu agar dilihat kaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman kurungan 4 tahun penjara.” Pungkas Kapolres. (*)
Tampilkan Semua