Emak-Emak asal Jakarta Utara Main Tipu, walhasil Ditangkap Polres Kebumen

cilacap info featured
cilacap info featured

Pelaku yang mana warga Cilincing Jakarta Utara itu, menggunakan uang dari hasil menipu agar dilihat kaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman kurungan 4 tahun penjara.” Pungkas Kapolres. (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait