KEBUMEN, CILACAP.INFO – Sakit hati lantaran diputus pacar, seorang pemuda di kebumen berinisial DN (20) nekat sebar foto bugil mantan di jejaring media sosial (medsos). Akibat dari kelakuannya itu, kini dia bakal nginep di hotel prodeo 6 tahunan.
Penangkapan terhadap pelaku yakni pada hari Senin (15/6) yang bermula adanya laporan dari seorang wanita yang juga korban sekaligus mantan pacar.
Dimana diterangkan bahwa, tersangka membagikan foto bugil di media sosial dengan menggunakan akun palsu bernamakan korban. Tak hanya itu, unggahan-unggahan tersangka itu juga disertakan nomer telepon dan juga diberikan status “open BO”.
Korban yang mengetahui hal itu merasa malu dan dicemarkan oleh mantan kekasihnya itu, sehingga dia pergi ke kepolisian guna melaporkan mantan kekasihnya itu.
Diterangkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan. Bahwa tersangka ditangkap di rumah orang tuanya.
“Tersangka bermodus dengan menggunakan akun palsu untuk menyebarkan foto-foto syur korban ke instagram dan facebook.” Kata AKBP Rudy, dilansir Tribratanews Jateng, Kamis (8/6).
Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil menangkap pelaku dengan disertai barang bukti berupa handphone android yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman kurungan 6 tahun penjara serta denda 1 miliar Rupiah.” Pungkas Kapolres.