PURBALINGGA, CILACAP.INFO – Polisi dari Polsek Bukateja Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial KA (42) warga Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga. Pasalnya ia, diketahui menganiaya Ibu dan adik kandungnya.
Kapolsek Bukateja AKP Agus Triyono saat memberikan keterangan, Sabtu (25/7/2020) mengatakan pelaku menganiaya korban bernama Samiyah (63) dan Irsadul Ngidap (40). Korban penganiayaan merupakan Ibu kandung dan adik kandung pelaku.
“Penganiayaan terjadi di depan rumah korban wilayah Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas kapolsek.
Kejadian berawal saat pelaku yang mendatangi rumah ibunya kemudian langsung mengamuk. Ia melempar tampir anyaman bambu ke tubuh ibunya. Kemudian memukul tubuh ibunya dengan sapu lalu mendorongnya hingga terjatuh.
“Adik pelaku yang mengetahui kejadian itu kemudian berusaha menolong. Namun justru pelaku memukul adiknya pada bagian mulut sebanyak tiga kali,” kata kapolsek.
Akibat pemukulan tersebut, adik tersangka mengalami luka pada mulut hingga mengeluarkan darah. Selain itu, tiga gigi atas tanggal. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukateja.
“Setelah menerima laporan korban, kita tindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian kita amankan tersangka di rumahnya,” kata kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan penganiayaan akibat kesal terhadap ibunya. Karena ia mengetahui ibunya menjual hasil produksi tampir anyaman bambu ke orang lain bukan ke anaknya sendiri. Akibatnya ia kemudian kalap dan menganiaya Ibu dan adiknya.
“Tersangka sudah kita amankan dan kepada kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga)