KEBUMEN, CILACAP.INFO – Diduga menjual kupon toto gelap (togel) FR alias Gendut (30) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (22/7) sekira pukul 20.00 Wib di lapaknya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai 507 ribu Rupiah, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.
“Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin (27/7).
Penuturan tersangka, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan hingga 400 ribu Rupiah perhari.
Dikatakan AKBP Rudy, Polres Kebumen sedang gencar memerangi perjudian di Kebumen. AKBP Rudy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
(Humas Polres Kebumen)