BANYUMAS, CILACAP.INFO – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial BS (41 tahun), warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. BS diciduk karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Senin (27/07/2020).
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry.
AKP Berry menjelaskan, korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku, yaitu NPJ (18) dan CDP (11). Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, kata dia, berawal saat pelapor atau Sumarni sedang bersama dengan NPJ dan CDP. Tiba tiba NPJ bercerita bahwa akan kuliah di Jakarta, lalu Sumarni menjawab bahwa dia juga akan berkerja, namun NPJ melarang.
Karena ingin tahu kenapa dilarang bekerja, Sumarni menanyakan kepada NPJ kenapa dirinya tidak boleh bekerja.
“NPJ menjawab bahwa takut dilecehkan lagi oleh Ayahnya dan pada saat itu juga CDP berkata bahwa dirinya pernah dilecehkan juga oleh BS yang merupakan Ayah kandung korban”, terangnya.
Selanjutnya Sumarni melapor Ketua RT setempat dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS dan mengamankan barang bukti berupa satu potong jaket motif garis garis warna merah, hitam, cream, satu potong celana panjang jeans warna biru muda, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna cream, satu potong kaos lengan pendek warna abu abu, satu potong celana pendek warna orange, satu potong kaos dalem warna putih serta satu potong celana dalam warna merah pink motif gambar spongbob.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, tutupnya.
(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)