CILACAP.INFO – Pelaku napi asimilasi tindak pidana Curanmor berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Cilacap Utara pada hari Sabtu, 16 Mei 2020 sekitar pukul 02.45 wib di dalam rumah milik korban Ari Priyatman alamat jl. Sirsidah, kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.
“Tersangka melakukan tindak kejahatan dengan cara melalui pintu samping rumahnya yang tidak terkunci, kemudian mengambil kunci motor dan 1 unit HP yang tergeletak di atas almari es, selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut milik korban.” jelas Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Selasa (02/06/2020)
Korban yang bekerja sebagai pengemudi go-jek online, sepulang kerjanya memalkirkan kendaraan sepeda motor Honda Vario miliknya diteras samping rumah dan sudah dikunci stang. Kemudian korban masuk ke dalam rumah melewati pintu samping rumah. Korban meletakan kunci sepeda motor dan HP merk Xiaomi di atas lemari es kemudian korban membangunkan istrinya yang kebetulan saai itu sedang tidur di rumah mertuanya yang bersebelahan dengan rumah korban. Pada saat korban akan berangkat ngojek lagi, saat kembali ke rumahnya korban terkejut sepeda motor yang dipalkir di teras rumah sudah tidak ada, kemudian korban masuk ke dalam rumah ternyata HP korban dan kunci sepeda motor sudah tidak ada.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
“Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan waspada terhadap pencurian dan untuk segera melaporkan kepada pihak RT atau desa dan atau langsung ke pihak kepolisian apabila merasa kurang aman dalam hal harkamtibmas di wilayahnya untuk segera melaporkan.” Tegasnya.
(Humas Polres Cilacap)