Kepada polisi tersangka bercerita, jika awalnya penasaran dengan keberadaan kafe karaoke yang mulai menjamur di Kebumen. Saat pertama, tersangka ditraktir oleh temannya.
Semenjak itu, timbul rasa solidaritas di antara tersangka dan temannya. “Kadang saya ditraktir, kadang saya juga mentraktir teman-teman. Posisi kemarin yang terakhir saya mentraktir teman-teman,” terang tersangka EK.
EK dalam kesehariannya adalah buruh proyek bangunan dengan penghasilan 85 ribu Rupiah perhari. Penghasilan itu sangat bisa mencukupi keluarga jika untuk hidup di kota Kebumen.
Karena hobi karaoke, imbasnya sampai kepada anak istrinya. Tersangka harus kehilangan mata pencahariannya dan mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (*)
Tampilkan Semua