CILACAP.INFO – Media sosial merupakan tempat untuk berbagi (sharing) kepada sesama pengguna, namun ada rambu-rambu yang tidak boleh dilakukan, di antaranya yakni menyebarkan ujaran kebencian, mencaci maki dan mengancam.
Pasalnya diketahui bahwa Indonesia memiliki undang-undang, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku UU ITE bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Adapun sanksi pidana kepada pelaku UU ITE yakni penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Tersebutlah dari platform media sosial, seorang pria asal Ciamis berhasil diringkus Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah yang diakibatkan karena menuliskan status bernada ancaman di media sosial Facebook.
Tak tanggung-tanggung, Pria berinisial HT ini dengan berani menantang warga Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu dan Polres Cilacap.
Dalam status di akun facebooknya, HT menuliskan bahwa ia tak takut dengan warga Gandrungmanis, Gandrungmangu.
Pria tersebut menantang warga dan mengancam akan mengampak warga yang menurutnya telah berani menyakiti ibunya.
Uniknya pria tersebut dalam statusnya menggunakan bahasa jawa ngapak khas Cilacap, Banyumasan, disinyalir HT merupakan salah seorang warga yang tinggal di Ciamis bagian Timur yang notebene bahasa jawa ngapak juga ada yang digunakan di sana.
Berdasarkan statusnya yang telah Cilacap.info terjemahkan ke bahasa Indonesia melalui kanal NEWS PORTAL TRENDS, pria tersebut menuliskan status seperti berikut:
“Berani-beraninya warga Gandrungmanis menyakiti ibu saya, apa mau diserbu, Polres Cilacap Komandannya siapa, mau saya bantai dan gorok lehernya, sini Polres Cilacap maju semua.” Tulis HT di akun Facebooknya.
Sontak dengan unggahan HT tersebut, warga Gandrungmanis yang geram akan tingkah polah HT kemudian melaporkan perihal tersebut kepada Polres Cilacap.
Tampilkan Semua