CILACAP.INFO – Wanita muda asal Kota Banjar diringkus Satreskrim Polres Cilacap karena menggelapkan dana dan melakukan penipuan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Akp Onkoseno G. Sukahar mejelaskan. Pelaku adalah RN (28) seorang perempuan warga jalan Cimenyan Desa Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.
“Jadi, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengaku mendapatkan order susu kemasan untuk proyek di Jakarta. Namun kenyataannya Susu kemasan tersebut dijual ke orang lain dan sampai saat ini tersangka tidak pernah membayar ke salah satu perusaahan di Cilacap.” Ucap Kasatreskrim saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (3/2019).
Kasatreskrim Polres Cilacap menerangkan. Kejadian berawal pada bulan September 2018. Pelaku RN melakukan Order Susu kemasan melalui seles salah satu perusahaan di Cilacap. Orderan tersebut kurang lebih sebanyak 1.750 karton senilai kurang lebih 400 juta rupah.
“Jadi, pada saat melakukan order, pelaku ini menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa ada order besar untuk Proyek di Jakarta. Namun oleh pelaku susu kemasan tersebut dijual ke tempat lain dan pelaku tidak pernah membayar susu kemasan tersebut.” Terangnya.
Karenanya Polisi dari Polres Cilacap memburu Pelaku yang pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Pelaku berhasil diringkus di daerah Cimenyan Kota Banjar Propinsi Jawa Barat. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa faktur penjualan susu kemasan.” Imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 378 dan 374 KUHP. Yakni tentang Penipuan dan atau Penggelapan. “Ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.” Pungkas Kasat Reskrim.