Akibat perbuatanya itu, Tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Akibat perbuatannya, Tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun penjara.” Pungkas Kasat Reskrim.
Tampilkan Semua