Guru PNS di Patimuan Cilacap Tega Mencabuli 15 Muridnya

polres cilacap menggelar konferensi pers atas kasus oknum guru pns yang cabuli muridnya
polres cilacap menggelar konferensi pers atas kasus oknum guru pns yang cabuli muridnya

Akibat perbuatanya itu, Tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Akibat perbuatannya, Tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun penjara.” Pungkas Kasat Reskrim.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait