Guru PNS di Patimuan Cilacap Tega Mencabuli 15 Muridnya

polres cilacap menggelar konferensi pers atas kasus oknum guru pns yang cabuli muridnya
polres cilacap menggelar konferensi pers atas kasus oknum guru pns yang cabuli muridnya

CILACAP.INFO – Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) agama di Patimuan tega mencabuli 15 muridnya setelah diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian resort (Polres) Cilacap dan menjadi viral di lini masa media sosial.

Tersebar narasi berita jika oknum guru agama ini melakukan perbuatannya dengan modus mengiming-imingi para korbannya dengan menjanjikan nilai yang bagus.

Namun M membantahnya dengan mengatakan bahwa ia tidak mengiming-imingi atau menjanjikan akan memberikan nilai agama yang tinggi dan bagus.

“Saya senang dengan anak kecil dan hanya sebatas main-main karena nafsu, jadi tidak ada iming-iming dan menjanjikan suatu hal lainnya.” kata Pelaku dikutip NEWS PORTAL TRENDS melansir Detikcom.

Adapun mengenai kasus yang menjerat oknum guru satu ini, berikut akan kami rangkum sebuah fakta.

Awalnya oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) berinisial M (51) ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari salah satu orang tua siswi SD yang mengaku bahwa anaknya telah diperlakukan tak senonoh oleh oknum guru tersebut.

Adapun dalam laporan yang diberikan kepada kepolisian oleh orang tua korban, yakni anaknya mengaku telah dipeluk, diraba-raba, diremas payudaranya dan dipegang kemaluannya.

Polisi kemudian mendalami kasus ini dengan menyelediki lebih lanjut, dan ternyata setelah diselidiki bahwa Oknum Guru PNS itu telah mencabuli 14 siswi lainnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan bahwa oknum guru tersebut kini telah ditangkap.

“Kami sudah menangkap oknum guru agama berinisial M, dan setelah kami selediki lebih lanjut ternyata ada 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.” Terang Kasat Reskrim Polres Cilacap, Kamis (9/12).

AKP Rifeld juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa perbuatan M tersebut telah dilakukan dalam tiga bulan terakhir yakni sejak September 2021.

Akibat perbuatanya itu, Tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 82 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Akibat perbuatannya, Tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun penjara.” Pungkas Kasat Reskrim.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait