Dengan Modal Amplop Kosong, Maling di Kebumen ini Bawa Kabur Motor Ninja

cilacap info featured
cilacap info featured

KEBUMEN, CILACAP.INFO – Seorang pemuda inisial AN (30) warga Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen, ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga melakukan penipuan kepada seseorang warga Buluspesantren Kebumen.

Tersangka membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban saat keduanya melakukan “cash on delivery” atau COD.

Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (17/5) sekira pukul 23.00 Wib di daerah Karangsambung dari hasil penyelidikan di lapangan.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, tersangka melakukan penipuan dengan modus menghubungi akun facebook milik korban, selanjutnya bertemu (COD) dengan maksud mengecek unit kendaraan yang ditawarkan oleh korban di Jalan Sarbini Kebumen.

Pada saat pertemuan itu tersangka memberikan amplop yang pengakuannya berisi uang 20 juta Rupiah. Selanjutnya tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal kendaraan itu.

“Namun pada saat dicoba, kendaraan langsung dibawa kabur dan tidak kembali. Sedang amplop yang dititipkan kepada korban, sama sekali tidak ada uangnya. Korban selanjutnya melaporkan ke kami,” kata AKBP Rudy, Sabtu (23/5).

Lebih jauh diungkapkan AKBP Rudy, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Kabupaten Banjarnegara dengan cara COD.

Rupanya modus membawa kabur kendaraan bermotor Kawasaki Ninja bukan kali itu saja. Pengakuan tersangka, dengan modus yang sama juga telah menipu warga Kebumen.

Hingga sampai dengan saat ini, kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

(Humas Polres Kebumen)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait