CILACAP.INFO – Usai diselidiki oleh Kepolisian Resor (Polres) Cilacap terkait kasus Perundungan atau Bullying, 2 orang ternyata jadi korban, sementara itu tersangkanya 4 orang.
“Jadi Tersangka dan Korbannya ini masih satu sekolahan, namun beda kelas.” Kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Kamis (7/1/2021).
Lebih lanjut, karena pelakunya masih di bawah umur, maka mereka tidak ditahan. “Ia pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur, namun ke-empat tersangka tetap harus dalam pengawasan ketat Orang Tuanya.” Katanya.
Diketahui, sebelumnya viral di linimasa media sosial beberapa wanita yang masih muda melakukan tindakan perundungan. Tampak dalam sebuah tayangan video berdurasi kurang dari 30 detik yang tersebar di media sosial ada tindakan yang mengarah ke penganiayaan.
Dimana terlihat ada aksi penjambakan manakala korbannya tersungkur di tanah. Tak hanya itu, sekalipun mengaduh karena sakit, mereka tetap memperlakukannya seperti itu.
Dalam video, terdengar bahasa yang mereka gunakan, yakni seperti bahasa Ngapak Banyumasan, dan dalam video itu juga terdapat caption oleh si pengunggah, bahwa hal itu terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Mendengar adanya kabar tersebut, Polres Cilacap kemudian menyelidiki video tersebut, yakni ciri-ciri pelaku dan korban yang dalam video.
Usai diselidiki, ternyata mereka memang benar dari Cilacap, tepatnya di Cilacap Selatan.
Menurut Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba, kasus perundungan itu bermula dari adanya teguran karena dapat menyemarkan nama baik sekolah. Namun tersangka yang merupakan kakak kelasnya itu tidak terima, sehingga melakukan tindakan tersebut.