CILACAP.INFO – Polres Cilacap Berhasil Menangkap 19 Pelaku Judi dengan 2 Diantaranya Wanita dalam kurun waktu sejak awal September 2019.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui kaur Bin Ops Reskrim Iptu Selamet mengatakan bahwa. Petugas berhasil menangkap 19 tersangka dengan 17 di antaranya adalah pria dan 2 lainnya perempuan. Tersangka ditangkap di wilayah kecamatan Cilacap Selatan, Kesugihan, Adipala, Maos, Sampang dan Cimanggu.
“udi yang berhasil diungkap adalah jenis kartu Ceki sebanyak 6 kasus serta 1 judi Togel online. Dari tangan pelaku, Petugas berhasil menyita uang taruhan sejumlah 4 juta rupiah, beberapa set kartu serta Handphone.” Kata Iptu Selamet saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (23/9/2019).
Salah satu judi togel yang berhasil di ungkap adalah togel jenis online. “Jadi pelaku KS (37) warga Desa Karangjati Sampang Cilacap mendatangi masyarakat yang akan memasang togel. Saat pelaku sedang merekap hasil pasangan judi togel dari masyarakat, petugas meringkusnya. Polsek Sampang berhasil menyita uang sejumlah 1,5 juta.” Terang Iptu Selamet.
Sedangkan dua pelaku perempuan berinisial SM (57) serta ES (40) yang merupakan warga Cilacap berhasil diamankan. Keduanya ditangkap saat sedang bermain judi kartu koah dijalan Ring Road Cilacap Selatan.
“Tim halilintar menangkap pelaku, usai menerima laporan dari masyarakat yang resah karena kampungnya dijadikan judi.” Jelas Iptu Selamet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. Yaitu tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun. Dan atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk jangan melakukan judi apapun bentuknya. Karena Polres Cilacap telah kominten untuk selalu melakukan pembratasan tindak perjudian.
“Setiap aduan dan laporan dari masyarakat tentang perjudian akan ditindaklanjuti. Hal ini agar terciptanya lingkungan dengan situasi aman dan kondusif.” Pungkas Iptu Selamet.