Saat itu, Pelaku melancarkan aksinya dengan menggerayangi adik tirinya itu hingga berbuat layaknya hubungan suami istri.
Akibatnya, pelaku AT bakal mendekam di sel tahanan selama 15 tahun karena dijatuhi UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tampilkan Semua