CILACAP.INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap berhasil membongkar sindikat penyelewengan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang dilakukan oleh Lurah Jeruklegi Kulon. Tersangka berinisial IR ditangkap dan dilakukan penahanan pada Senin, 20 Januari 2020.
Disampaikan Kejari Cilacap melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap, Hery Somantri, S.H., M.H., Tersangka IR ditahan atas penyelewengan APBDes, Tersangka IR melakukan korupsi sebesar Rp909,070,038 pada tahun 2017 lalu.
“Nilai korupsi tersebut yakni berupa APBDes sebesar Rp721,287,500 dan Pajak Ppn (Pajak Pertambahan Nilai) – PPH (Pajak Penghasilan) senilai Rp187,782,538 yang tidak dibayarkan.” Ucap Hery, Senin, (20/1) pukul 20.20 WIB melalui sambungan Whatsapp.
Dari keterangan Hery, Tersangka merupakan Kades Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap yang terpilih 2 Periode, 2019-2025.
Adapun lanjut heri, Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang – undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Uang atau dana APBDes oleh tersangka tidak dibelanjakan, melainkan digunakan untuk kepentingan lain selain peruntukannya. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dan kini tersangka telah dilakukan Penahanan, yakni pada tahap penyidikan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti.” Pungkas Hery.