CILACAP.INFO – Seorang kakek berusia 78 tahun asal Kampung Laut, Sumiarjo tega memperkosa cucunya sendiri berkali-kali, hal itu dilakukannya dengan bermodalkan sebilah golok.
“Jadi tersangka ini melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban, dalam hal ini tersangka mengancam dengan sebilah golok.” Kata Kasat Reskrim Polres Cilacap Polda Jawa Tengah, AKP Onkoseno G Sukahar, Senin (23).
Kasatreskrim melanjutkan bahwa, sebut saja korban bunga (17) diperlakukan seperti itu ketika neneknya sedang ke luar rumah. “Dalam setiap menjalankan aksi bejadnya, tersangka ini menunggu istrinya pergi. Dalam situasi seperti itu, tersangka mengancam dengan sebilah golok dan hal ini selalu dilakukannya setiap kali melakukan perbuatan itu.” Jelas Kasat Reskrim.
Diketahui, bahwasanya bunga ini tinggal bertiga yakni hanya dirinya, nenek dan juga tersangka (Sumiarjo). Pasalnya kedua orang tua bunga ini sedang bekerja di luar daerah.
Onkoseno G Sukahar menerangkan, dalam hal ini pelaku dikenakan pasal KUHP 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016. Yakni tentang perlindungan anak.
“Karena korban masih di bawah umur, maka Pasal di atas dikenakan kepada tersangka, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.” Pungkasnya.