BANJAR, CILACAP.INFO – Gegara sebar hoax pasien positif corona kabur di akun media sosialnya, seorang emak-emak berusia 45 tahun ditangkap polisi.
Emak-emak berinisial YN ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) karena telah membuat warga masyarakat resah.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus dan atau motif yang dilakukan oleh emak-emak tersebut menyebar hoax.
Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana menerangkan, ibu-ibu tersebut menyebarkan hoax atau informasi bohong melalui jejaring sosial, dalam hal ini facebook.
“Kabar bohong yang membuat resah masyarakat ini, ditulis diakun facebook milik YN pada Kamis 2 Maret 2020.” Ucapnya.
Ia menambahkan, jika Ibu tersebut, dalam unggahannya menyebarkan berita hoax terkait pasien covid-19 yang kabur.
“Jadi, Ibu ini menyebar hoax melalui akun facebooknya dengan memberitakan bahwa pasien positif corona di RSUD Banjar kabur.” Imbuhnya.
Akibat hal itu, Satreskrim Polres Banjar menangkap Ibu tersebut guna dimintai keterangan terkait postingannya itu.
Kapolres Banjar menjelaskan, bahwa informasi hoax masuk dalam ranah UU ITE dan bisa dijerat dengan pasal 45a ayat 2 jo dan pasal 48 ayat 2.
“Berdasarkan UU RI dan penetapan hukum bagi penyebar hoax, yakni pelaku dapat terancam 6 tahun kurungan.” Jelasnya.
Adapun terkait Ibu YN, pelaku penyebar hoax melalui media sosial tersebut ditangkap, namun tidak dilakukan penahanan. (*)