Polresta Banyumas Sidak Pembuat Ratusan Mercon

cilacap info featured
cilacap info featured

BANYUMAS, CILACAP.INFO – Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jateng berhasil ungkap kasus menjual petasan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/A/251/V/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 8 Mei 2020.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Wisnu Caraka SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST SIK, menjelaskan bahwa pihaknya pada tanggal 4 Mei 2020 mendapat informasi bahwa adanya penjualan petasan yang ada di desa langgong sari kec. Cilongok kab. Banyumas.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada hari kamis (7/5/20) kami mengamankan Petasan rentengan berbagai jenis dari MA dan didapati dapati barang bukti berupa petasan sebanyak empat karung.” Jelas Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020, Polisi mengamankan diduga pelaku KR asal Desa Meri, Kec. Kutasari Kab. Purbalingga dengan TKP di sebuah Angkringan di Jl. Kertawibawa Kel. Karanglewas Lor Kec. Purwokerto Barat Kab. Banyumas.

“Modusnya, pelaku membeli bahan mercon yang sudah jadi dengan kandungan belerang, potasium dan bubuk brown di wilayah Tegal. Selanjutnya pelaku membuat mercon dilakukan di rumahnya di wilayah Purbalingga dan dijual di wilayah Purwokerto sesuai dengan pesanan pembeli.” Jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang bershasil dimankan Polisi di antaranya, 9 (sembilan) karung isi 130 renteng petasan (1 renteng isi 48 petasan gulung) dan 1 (satu) unit kendaraan R4 Suzuki Futura warna merah No. Pol. G-8533-E.

Menurut Kasat Reskrim, setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan unit Jibom Satbrimob untuk penanganan lebih lanjut.

“Sebagaimana pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subs Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, pelaku mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara.” Pungkas Kasat Reskrim.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait