“Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. Semoga kali ini bisa jera,” pungkas AKBP Rudy.
Karena perbuatannya, Gareng diancam dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
(Humas Polres Kebumen)
Tampilkan Semua“Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. Semoga kali ini bisa jera,” pungkas AKBP Rudy.
Karena perbuatannya, Gareng diancam dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
(Humas Polres Kebumen)
Tampilkan Semua