Motor Kawan Digadaikan, Mantan Residivis di Kebumen ini Kembali Ngandang

cilacap info featured
cilacap info featured

“Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. Semoga kali ini bisa jera,” pungkas AKBP Rudy.

Karena perbuatannya, Gareng diancam dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

(Humas Polres Kebumen)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait