KEBUMEN, CILACAP.INFO – Residivis yang sudah berulang kali ke luar masuk penjara, kembali ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga menggelapkan kendaraan bermotor milik temannya.
Adalah tersangka inisial NA alias Gareng (32) warga Desa Kaleng Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen diduga melakukan penggelapan sepeda motor honda beat milik warga Kecamatan Sempor Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, penggelapan dilakukan tersangka pada hari Sabtu (6/6) sekira pukul 18.50 Wib di daerah Gombong.
Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban beberapa menit untuk digunakan menagih uang pada seseorang di daerah Kalitengah Gombong.
Namun hingga esok harinya sepeda motor tak kunjung dikembalikan, korban yang merasa curiga melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
“Berawal dari laporan itu, selanjutnya tersangka kami tangkap pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 di daerah Kecamatan Karanggayam Kebumen. Selanjutnya sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan,” jelas AKBP Rudy, Jumat (12/6).
Keterangan tersangka, sepeda motor telah digadai tanpa sepengetahuan korban dan uangnya telah digunakan untuk membeli baju serta berfoya-foya.
Selain sepeda motor, masih dalam rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Gareng, tersangka sebelumnya membawa kabur handphone temannya warga Gombong serta uang tunai 1 juta Rupiah.
Kepada polisi, tersangka yang sudah 7 kali masuk penjara sejak tahun 2006, telah mengakui semua perbuatannya.
Kini untuk ke 8 kalinya tersangka harus kembali ke hotel prodeo mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Dalam catatan, tersangka terakhir masuk penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto di tahun 2018 lalu.
Selanjutnya pengakuan tersangka ada lebih dari 5 kasus Pidana yang tidak dilaporkan ke polisi. Namun saat itu kasus diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.
“Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. Semoga kali ini bisa jera,” pungkas AKBP Rudy.
Karena perbuatannya, Gareng diancam dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.
(Humas Polres Kebumen)