PMK Nomor 70 Tahun 2020, Membuat Pelaku UMKM di Cilacap Senang

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Salah seorang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Tonik Sudarmaji menyambut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020.

“Memang sih, saya belum paham betul tapi berdasarkan infomasi yang beredar, PMK tersebut ditujukan untuk mendorong perekonomian dan sektor riil agar kembali pulih di tengah pandemi COVID-19,” kata pemilik kelompok usaha batik “Rajasa Mas” saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (29/6/2020).

Oleh karena itu, dia mengharapkan PMK Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut benar-benar memberi kemudahan kredit bagi pelaku usaha di sektor riil khususnya UMKM.

Dia mengakui sejak terjadinya pandemi COVID-19 belum pernah mendapatkan kredit modal usaha dari perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta meskipun pernah mencoba mengajukannya.

“Kemarin waktu mendapat pesanan APD (Alat Pelindung Diri) dalam jumlah besar dari salah satu instansi, saya mencoba mengajukan pinjaman ke bank karena butuh tambahan modal yang cukup besar. Namun, baik bank pemerintah maupun swasta memberikan jawaban yang sama, suruh menunggu hingga bulan Agustus,” katanya.

Terkait dengan hal itu, dia pun patungan modal bersama rekan-rekannya agar bisa membuat APD sesuai dengan pesanan.

Lebih lanjut, Tonik mengakui jika selama ini tidak pernah kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

“Saya biasanya kalau mengajukan pinjaman minimal Rp100 juta dengan jangka waktu pengembalian selama 3 tahun,” katanya.

Bahkan jika pinjaman tersebut diajukan ke bank pemerintah, kata dia, prosesnya tidak terlalu lama karena kadang sudah cair dalam waktu kurang dari satu minggu.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version