Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan.
“Silakan Masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya.” Ucap Kombes Pol Wihastono (3/8/2020). (*/Bidhumas)
Tampilkan Semua
