368 Pencuri Berhasil Diamankan Polda Jateng, Pasca Operasi Sikat Jaran Candi

cilacap info featured
cilacap info featured

Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran juga mengamankan, 1 (satu) pucuk senpi rakitan, 6 (enam) buah senjata tajam, 71 (tujuh puluh satu) STNK, 21 (dua puluh satu) BPKB, 8 (delapan) buah Kartu Identitas, 2069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, 46 (empat puluh enam) unit HP dari berbagai merk dan jenis.

Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan berbagai Pasal yang disangkakan pada para pelaku

“Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), ” Jelas Kombes Pol Iskandar (3/8/2020).

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan.

“Silakan Masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya.” Ucap Kombes Pol Wihastono (3/8/2020). (*/Bidhumas)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait