KEBUMEN, CILACAP.INFO – SU inisial pencuri motor Beat milik tetangganya sendiri yang harus berurusan dengan Polisi. Dia ditangkap saat itu asyik tertidur, dan terpaksa petugas membangunkannya dan membawa tersangka.
Padahal korban kurang baik apa, pasalnya tersangka kerap kali dipinjamkan sepeda motor miliknya. Keseringan pinjam, korban Bahkan tak merasa curiga karena memang tetangganya.
Ternyata, kebaikan korban justru digunakkan tersangka untuk berniat jahat, yakni meminjam motor yang kemudian dibuatkan kunci motor.
Kejadian yang membuat Sarno (41) kehilangan motor miliknya itu terjadi pada hari Kamis, 2 April 2020. Lantas korban kemudian melapor ke Polsek Karangsambung.
Menerima laporan tersebut, polisi pun kemudian memeriksa dan melakukan identifikasi yang pada akhirnya Pelakunya berhasil diungkap.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menerangkan. Tersangkanya berinisial SU (39) yang merupaoam warga Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung berhasil ditangkap.
“Jadi, kami telah berhasil menangkap pelaku pada Jumat 5 Juni 2020 di rumahnya. Pada saat pengkapan itu berlangsung,tersangka ini tengah tertidur di rumahnya. Sehingga kemudian dibangunkan dan dibawa ke Polsek Karangsembung untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.” Kata Kapolres Kebumen, Sabtu (4/7/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sedangkan terkait motor hasil curian, oleh pelaku disembunyikan di tempat saudaranya yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (jabar).
Kepada polisi saat dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya, dan terkait motor tyang di curi itu niatnya akan dijual.
“Niatnya mau dijual, namun sebelum dijual sudah ketangkap duluan.” Beber pelaku.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yakni tentang pencurian. “Acaman kurungan paling lama lima tahun penjara.” Pungkas Kapolres. (*)