Guru Ngaji di Gonilan Sukoharjo dianiaya, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

cilacap info featured
cilacap info featured

SUKOHARJO, CILACAP.INFO – Satreskrim Polres Sukoharjo dengan cepat melakukan penyelidikan kasus tentang penganiayaan guru ngaji di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Begitu mendapat laporan, Polres Sukoharjo langsung memburu pelaku. Namun pelaku sempat kabur dari rumahnya. “Saat petugas mendatangi rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak ada. Kami langsung melakukan penelusuran dan pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, Jumat (14/8/2020).

Petugas mendapatkan informasi jika pelaku kabur ke Yogyakarta dan petugas pun mengejarnya dan pada Rabu (13/8/2020) malam pelaku berhasil ditangkap di Bantul, Yogyakarta. Diketahui pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motornya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres dan ditahan. Selaian menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu sepeda motor matic Honda Beat Nopol AD 3962 ATB.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu kunci sepeda motor yang digunakan untuk menganiaya korban, satu buah celana pendek warna biru dongker, serta satu buah kaos singlet warna biru. Pelaku sendiri dijerat pasal 351 KUH Pindana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Seperti diketahui, penganiayaan terjadi di Kampung Morodipan, Desa Gonilan, Kartasura, Rabu (12/8/2020) sore. Korbannya ada tiga orang dimana salah satunya merupakan guru ngaji. Pelaku penganiayaan adalah YSN yang membuat Rustasir babak belur dan masuk rumah sakit. Sedangkan dua lainnya ikut jadi korban setelah berusaha melerai.

Selain Rustasir (41), yang merupakan guru ngaji, dua korban lainnya adalah Adi Iswanto (36), dan Ahmad Nur Arifin (34). Adi dan Ahmad diketahui menderita luka di bagian wajah terkena bogem mentah pelaku. (*)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait