Pembubaran FPI tidak melanggar prinsip kebebasan berkumpul/berserikat di era demokrasi. Pelarangan FPI, bukan pelarangan Islam. Apalagi kebencian kepada Islam. Saya islam sejak lahir. Saya bukan FPI. Saya bebas menjalankan agama saya.
Bukan saja bebas menjalankan ibadah mahdlah (ritual), saya juga bebas menjalankan ibadah muamalah dan siyasah. Saya beribadah siyasah sebagai warga negara dengan mentaati pemerintah sepanjang bukan maksiat. di Majenang barangkali Saya yang terdepan dalam beberapa pertemuan kajian Islam dengan mereka, dan selalu berbeda pendapat fiqih dengan mereka -HTI, FPI, saya mengikuti pendapat jumhur ulama bahwa NKRI dan pemerintahannya absah secara syar’i, ulil amri yang wajib ditaati.
Saya mendukung penuh pembubaran FPI, karena negara ini milik bersama, dan dibangun bersama, yang menghasilkan 4 pilar : Pancasila, bhinneka tunggal Ika, UUD 45 dan NKRI, jadi 4 pilar ini sudah final (tidak bisa di ganggu gugat), demi kelangsungangan dan kemajuan Bangsa. Mari kita jaga bersama 4 pilar tersebut, jadi kalo ada yang menyimpang atau ingin merobah dengan alasan apapun, harus bersama sama menyingkirkan.
(KH. Mazin Alhazary-Khatib Syuriah NU Majenang, Pengasuh PP Cigaru Komplek Al Jadid Majenang, dan Pembina Gusdurian Majenang)
Tampilkan Semua
